ITB Buka Suara soal Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Gelar Ir
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
Rikrik menambahkan, gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur (PPI) telah mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
“Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya,” katanya.
Menurut ITB,Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini.
ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya.
ITB Sebut Gelar Insinyur Dulu Bagian Tradisi Akademik
Rikrik menambahkan, gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur (PPI) telah mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
“Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya,” katanya.
Menurut ITB,Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini.
ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya.
(nnz)
Lihat Juga :