UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Jum'at, 22 Mei 2026 - 09:18 WIB
loading...
Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan University of Edinburgh, Skotlandia, menyelenggarakan Diseminasi dan Penyampaian Policy Brief bertajuk Promoting Academic Success for Researchers with Visual Impairment di Jakarta, Kamis (21/5/202
A
A
A
JAKARTA - Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) bekerja sama dengan University of Edinburgh, Skotlandia, menyelenggarakan Diseminasi dan Penyampaian Policy Brief bertajuk "Promoting Academic Success for Researchers with Visual Impairment" di Grand Dhika Ballroom, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam upaya mendorong inklusivitas di dunia riset dan pendidikan tinggi Indonesia.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus kebutaan terbanyak ketiga di dunia pada tahun 2023. Di tengah fakta mengkhawatirkan ini, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas netra di dunia akademik dan riset masih sangat terbatas.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah dan badan usaha milik negara untuk mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
Policy brief hasil dari kolaborasi UAI dan University of Edinburgh mengidentifikasi tiga tantangan utama. Pertama, minimnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas netra untuk menempuh pendidikan pascasarjana. Kedua, kurangnya dukungan teknologi dan aksesibilitas dalam penelitian. Ketiga, terbatasnya peluang kerja sebagai peneliti akibat stigma sosial.
Baca Juga: UAI Luncurkan Unit Layanan Disabilitas, Kerja Sama dengan University of Edinburgh
Policy brief ini mengusulkan empat rekomendasi konkret. Pertama, peningkatan infrastruktur informasi digital akademik, yakni mendorong editor jurnal ilmiah untuk memastikan aksesibilitas artikel bagi pengguna screen reader, serta memasukkan standar aksesibilitas inklusif sebagai kriteria akreditasi jurnal dalam indeks SINTA.
Kedua, kesetaraan peluang kerja bagi peneliti penyandang disabilitas. Perguruan tinggi wajib memiliki regulasi yang membuka peluang bagi peneliti penyandang disabilitas, disertai pemantauan ketat terhadap implementasi regulasi ketenagakerjaan inklusif pemerintah.
Ketiga, dukungan aksesibel bagi peneliti dengan disabilitas netra. Riset yang didanai pemerintah harus mempertimbangkan aksesibilitas inklusif secara menyeluruh, mencakup akses informasi, regulasi kuota, dan kesetaraan peluang.
Keempat, identifikasi kebutuhan aksesibilitas individu. Perguruan tinggi harus siap mendukung peneliti baru penyandang disabilitas dengan menyediakan staf khusus di bawah unit SDM, fasilitas alat bantu riset yang memadai, serta sistem dan regulasi yang inklusif.
Kegiatan ini dibuka langsung Rektor UAI Prof Widodo Muktiyo. Seminar menghadirkan narasumber dan panelis terkemuka, keynote speech oleh Jonna Aman Damanik yang merupakan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia.
Pemaparan policy brief/rekomendasi kebijakan dari Prof John Ravenscroft dari University of Edinburgh. Pemaparan hasil temuan oleh Cut Meutia Karolina. Materi disampaikan Dewi Wulandari, Ketua Tim Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Para peserta yang terlibat terdiri dari representasi pemerintah, pengelola perguruan tinggi, serta asosiasi dan komunitas disabilitas. Mereka di antaranya Jonna Aman Damanik (Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia), Tri Munanto (Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III), mewakili Kepala LLDIKTI Wilayah III, dan Prof Widodo Muktiyo (Rektor UAI).
Selanjutnya, Professor John Ravenscroft (Professor in Childhood with Visual Impairment, University of Edinburgh & President of ICEVI Europe). Dewi Wulandari (Ketua Tim Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek), Ratri Nurinda Kusumawati (Subkoordinator Promosi dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan), dan Alabanyo Brebahama (Psikolog dan Peneliti Penyandang Disabilitas Tunanetra).
Ada juga Prof Taufik Kasturi (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Yusup Hidayat (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Damayanti Wardyaningrum (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Nanang Haroni (Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi), Cut Meutia Karolina (Ketua Tim Pelaksana Proyek Academic Success for Research with Visual Impairment), Gusmia Arianti (Tim Pelaksana Proyek Academic Success for Research with Visual Impairment), serta perwakilan dari Lembaga pemerintahan seperti BRIN, Kementerian PANRB, KPAI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KemenkoPMK, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Sosial.
Hadir pula perwakilan perguruan tinggi serta perwakilan asosiasi dan komunitas disabilitas seperti PERTUNI, PELITA, PPDI, PPDFI, PORTADIN, dan TERALLA.
Proyek ini merupakan hibah Going Global Partnership British Council dan merupakan kolaborasi Universitas Al-Azhar Indonesia dan University of Edinburgh, Scotland.
Implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari regulasi pemerintah, badan pengawas, kesiapan perguruan tinggi, hingga editor jurnal di Indonesia. Kolaborasi ini diyakini akan berdampak signifikan dalam memastikan keberhasilan dan peluang bagi disabilitas, termasuk individu dengan disabilitas netra sebagai peneliti di perguruan tinggi Indonesia.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia Jonna Aman Damanik mengatakan, program ini harus berlanjut dan mendapat dukungan pemerintah. Menurutnya, prinsip kesetaraan atau ruang sama bagi disabilitas berbasis HAM itu perlu lebih digencarkan kesadarannya, khususnya di kampus dan dunia kerja.
"Dalam karier apa pun, disabilitas itu membuat pencapaian karena layak, mampu, dan berhak. Bukan karena kasihan atau dikasihani. Untuk menuju sesuatu, manusia punya cara. Disabilitas hanya berbeda dalam cara saja dibanding lainnya."
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus kebutaan terbanyak ketiga di dunia pada tahun 2023. Di tengah fakta mengkhawatirkan ini, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas netra di dunia akademik dan riset masih sangat terbatas.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah dan badan usaha milik negara untuk mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
Policy brief hasil dari kolaborasi UAI dan University of Edinburgh mengidentifikasi tiga tantangan utama. Pertama, minimnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas netra untuk menempuh pendidikan pascasarjana. Kedua, kurangnya dukungan teknologi dan aksesibilitas dalam penelitian. Ketiga, terbatasnya peluang kerja sebagai peneliti akibat stigma sosial.
Baca Juga: UAI Luncurkan Unit Layanan Disabilitas, Kerja Sama dengan University of Edinburgh
Policy brief ini mengusulkan empat rekomendasi konkret. Pertama, peningkatan infrastruktur informasi digital akademik, yakni mendorong editor jurnal ilmiah untuk memastikan aksesibilitas artikel bagi pengguna screen reader, serta memasukkan standar aksesibilitas inklusif sebagai kriteria akreditasi jurnal dalam indeks SINTA.
Kedua, kesetaraan peluang kerja bagi peneliti penyandang disabilitas. Perguruan tinggi wajib memiliki regulasi yang membuka peluang bagi peneliti penyandang disabilitas, disertai pemantauan ketat terhadap implementasi regulasi ketenagakerjaan inklusif pemerintah.
Ketiga, dukungan aksesibel bagi peneliti dengan disabilitas netra. Riset yang didanai pemerintah harus mempertimbangkan aksesibilitas inklusif secara menyeluruh, mencakup akses informasi, regulasi kuota, dan kesetaraan peluang.
Keempat, identifikasi kebutuhan aksesibilitas individu. Perguruan tinggi harus siap mendukung peneliti baru penyandang disabilitas dengan menyediakan staf khusus di bawah unit SDM, fasilitas alat bantu riset yang memadai, serta sistem dan regulasi yang inklusif.
Kegiatan ini dibuka langsung Rektor UAI Prof Widodo Muktiyo. Seminar menghadirkan narasumber dan panelis terkemuka, keynote speech oleh Jonna Aman Damanik yang merupakan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia.
Pemaparan policy brief/rekomendasi kebijakan dari Prof John Ravenscroft dari University of Edinburgh. Pemaparan hasil temuan oleh Cut Meutia Karolina. Materi disampaikan Dewi Wulandari, Ketua Tim Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Para peserta yang terlibat terdiri dari representasi pemerintah, pengelola perguruan tinggi, serta asosiasi dan komunitas disabilitas. Mereka di antaranya Jonna Aman Damanik (Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia), Tri Munanto (Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III), mewakili Kepala LLDIKTI Wilayah III, dan Prof Widodo Muktiyo (Rektor UAI).
Selanjutnya, Professor John Ravenscroft (Professor in Childhood with Visual Impairment, University of Edinburgh & President of ICEVI Europe). Dewi Wulandari (Ketua Tim Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek), Ratri Nurinda Kusumawati (Subkoordinator Promosi dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan), dan Alabanyo Brebahama (Psikolog dan Peneliti Penyandang Disabilitas Tunanetra).
Ada juga Prof Taufik Kasturi (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Yusup Hidayat (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Damayanti Wardyaningrum (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Nanang Haroni (Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi), Cut Meutia Karolina (Ketua Tim Pelaksana Proyek Academic Success for Research with Visual Impairment), Gusmia Arianti (Tim Pelaksana Proyek Academic Success for Research with Visual Impairment), serta perwakilan dari Lembaga pemerintahan seperti BRIN, Kementerian PANRB, KPAI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KemenkoPMK, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Sosial.
Hadir pula perwakilan perguruan tinggi serta perwakilan asosiasi dan komunitas disabilitas seperti PERTUNI, PELITA, PPDI, PPDFI, PORTADIN, dan TERALLA.
Proyek ini merupakan hibah Going Global Partnership British Council dan merupakan kolaborasi Universitas Al-Azhar Indonesia dan University of Edinburgh, Scotland.
Implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari regulasi pemerintah, badan pengawas, kesiapan perguruan tinggi, hingga editor jurnal di Indonesia. Kolaborasi ini diyakini akan berdampak signifikan dalam memastikan keberhasilan dan peluang bagi disabilitas, termasuk individu dengan disabilitas netra sebagai peneliti di perguruan tinggi Indonesia.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia Jonna Aman Damanik mengatakan, program ini harus berlanjut dan mendapat dukungan pemerintah. Menurutnya, prinsip kesetaraan atau ruang sama bagi disabilitas berbasis HAM itu perlu lebih digencarkan kesadarannya, khususnya di kampus dan dunia kerja.
"Dalam karier apa pun, disabilitas itu membuat pencapaian karena layak, mampu, dan berhak. Bukan karena kasihan atau dikasihani. Untuk menuju sesuatu, manusia punya cara. Disabilitas hanya berbeda dalam cara saja dibanding lainnya."
(zik)
Lihat Juga :