Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh calon peserta didik, pemerintah membuka empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Empat jalur tersebut disiapkan agar setiap anak dapat memperoleh akses pendidikan sesuai kategorinya masing-masing.
Kemendikdasmen menjelaskan, pelaksanaan SPMB terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan guna memastikan tidak ada praktik penambahan kursi secara ilegal.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD
Langkah pertama yang dilakukan adalah penguncian Dapodik setelah juknis resmi ditetapkan. Dalam mekanisme ini, pemerintah daerah bertugas menetapkan juknis penerimaan murid baru, baik oleh bupati dan wali kota untuk jenjang SD dan SMP, maupun gubernur untuk SMA dan SMK.
“Begitu juknis ditetapkan, jumlah kuota di setiap satuan pendidikan langsung dikunci di Dapodik, sehingga tidAak mungkin ada penambahan kursi tambahan,” jelasnya.
Kemendikdasmen menjelaskan, pelaksanaan SPMB terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan guna memastikan tidak ada praktik penambahan kursi secara ilegal.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD
Langkah pertama yang dilakukan adalah penguncian Dapodik setelah juknis resmi ditetapkan. Dalam mekanisme ini, pemerintah daerah bertugas menetapkan juknis penerimaan murid baru, baik oleh bupati dan wali kota untuk jenjang SD dan SMP, maupun gubernur untuk SMA dan SMK.
“Begitu juknis ditetapkan, jumlah kuota di setiap satuan pendidikan langsung dikunci di Dapodik, sehingga tidAak mungkin ada penambahan kursi tambahan,” jelasnya.
Lihat Juga :