Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung secara terbuka melalui laman resmi sekolah maupun sistem SPMB online yang dikoordinasikan dinas pendidikan daerah.
Transparansi juga diterapkan pada tahap pengumuman hasil penerimaan. Sekolah diwajibkan menampilkan nama peserta yang diterima maupun yang tidak diterima secara terbuka agar jumlah peserta sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Tidak mungkin ada selipan karena total jumlah penerima harus sesuai dengan daya tampung,” tegasnya.
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau juknis SPMB yang diterbitkan pemerintah daerah masing-masing. Orang tua calon peserta didik jenjang SD dan SMP diminta memeriksa juknis dari pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk SMA dan SMK mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Pemerintah berharap sistem yang lebih terbuka dan terintegrasi ini dapat menciptakan proses SPMB 2026 yang adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, termasuk jual beli kursi sekolah negeri.
Transparansi juga diterapkan pada tahap pengumuman hasil penerimaan. Sekolah diwajibkan menampilkan nama peserta yang diterima maupun yang tidak diterima secara terbuka agar jumlah peserta sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Tidak mungkin ada selipan karena total jumlah penerima harus sesuai dengan daya tampung,” tegasnya.
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau juknis SPMB yang diterbitkan pemerintah daerah masing-masing. Orang tua calon peserta didik jenjang SD dan SMP diminta memeriksa juknis dari pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk SMA dan SMK mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Pemerintah berharap sistem yang lebih terbuka dan terintegrasi ini dapat menciptakan proses SPMB 2026 yang adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, termasuk jual beli kursi sekolah negeri.
(nnz)
Lihat Juga :