Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026

Jum'at, 22 Mei 2026 - 20:03 WIB
loading...
Begini Cara Pemerintah...
Kemendikdasmen menegaskan SPMB 2026 dirancang lebih transparan untuk mencegah praktik jual beli kursi di sekolah negeri. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dirancang lebih transparan untuk mencegah praktik jual beli kursi di sekolah .

Salah satu langkah utama yang dilakukan yakni mengunci data pokok pendidikan (Dapodik) setelah petunjuk teknis (juknis) penerimaan murid baru ditetapkan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, Kemendikdasmen menekankan bahwa SPMB bukan sistem seleksi, melainkan sistem penerimaan murid baru yang bersifat inklusif agar seluruh anak mendapatkan hak layanan pendidikan.

Baca juga: SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri

“SPMB ini adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Sistem ini harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” ujarnya saat usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh calon peserta didik, pemerintah membuka empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Empat jalur tersebut disiapkan agar setiap anak dapat memperoleh akses pendidikan sesuai kategorinya masing-masing.

Kemendikdasmen menjelaskan, pelaksanaan SPMB terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan guna memastikan tidak ada praktik penambahan kursi secara ilegal.

Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD

Langkah pertama yang dilakukan adalah penguncian Dapodik setelah juknis resmi ditetapkan. Dalam mekanisme ini, pemerintah daerah bertugas menetapkan juknis penerimaan murid baru, baik oleh bupati dan wali kota untuk jenjang SD dan SMP, maupun gubernur untuk SMA dan SMK.

“Begitu juknis ditetapkan, jumlah kuota di setiap satuan pendidikan langsung dikunci di Dapodik, sehingga tidAak mungkin ada penambahan kursi tambahan,” jelasnya.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung secara terbuka melalui laman resmi sekolah maupun sistem SPMB online yang dikoordinasikan dinas pendidikan daerah.

Transparansi juga diterapkan pada tahap pengumuman hasil penerimaan. Sekolah diwajibkan menampilkan nama peserta yang diterima maupun yang tidak diterima secara terbuka agar jumlah peserta sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Tidak mungkin ada selipan karena total jumlah penerima harus sesuai dengan daya tampung,” tegasnya.

Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau juknis SPMB yang diterbitkan pemerintah daerah masing-masing. Orang tua calon peserta didik jenjang SD dan SMP diminta memeriksa juknis dari pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk SMA dan SMK mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Pemerintah berharap sistem yang lebih terbuka dan terintegrasi ini dapat menciptakan proses SPMB 2026 yang adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, termasuk jual beli kursi sekolah negeri.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekomendasi
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved