Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Kemendiktisaintek juga memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan kekerasan seksual di FHUI, khususnya mengenai beredarnya pernyataan tentang kategori sanksi dalam kasus tersebut.
Oleh karena proses pemeriksaan masih berlangsung, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” demikian disampaikan Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui siaran pers, Sabtu (23/5/2026).
Kemendiktisaintek juga menekankan bahwa pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemendiktisaintek.
Khairul menjelaskan, posisi resmi Kemendiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kementerian juga terus mendorong perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan serta memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
Oleh karena proses pemeriksaan masih berlangsung, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” demikian disampaikan Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui siaran pers, Sabtu (23/5/2026).
Kemendiktisaintek juga menekankan bahwa pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemendiktisaintek.
Khairul menjelaskan, posisi resmi Kemendiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kementerian juga terus mendorong perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan serta memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kanal Pengaduan
Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
Lihat Juga :