UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar

Rabu, 03 Juni 2026 - 13:24 WIB
loading...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI telah menetapkan sanksi dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Foto/UI.
A A A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan sanksi dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Tercatat ada 15 dari 16 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti

Penetapan sanksi merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan.

Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI

Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.

Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester.

Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan; pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor; pengumpulan serta pendalaman alat bukti; asesmen tambahan; hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi.

Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir. UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban.

Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” ujar Dr. Erwin.

Ia juga menyebut bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Rekomendasi
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Berita Terkini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Infografis
Lampaui Perang Dunia...
Lampaui Perang Dunia II, Israel Jatuhkan 85.000 Ton Bom di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved