SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
Selasa, 09 Juni 2026 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, bagi calon murid yang berdomisili di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, jarak domisili yang diperbolehkan paling jauh 1.000 meter dari lokasi sekolah.
Calon murid yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili Sekolah wajib memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum masa pendaftaran dibuka agar proses seleksi berjalan lancar.
1. Memiliki nilai rapor selama 5 semester.
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.
3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor, ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Baca juga: Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
4. Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon murid telah meninggal dunia atau bercerai.
5. Kondisi orang tua/wali yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.
Calon murid yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili Sekolah wajib memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum masa pendaftaran dibuka agar proses seleksi berjalan lancar.
Persyaratan Khusus Jalur Domisili Sekolah SPMB Banten 2026
1. Memiliki nilai rapor selama 5 semester.
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.
3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor, ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Baca juga: Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
4. Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon murid telah meninggal dunia atau bercerai.
5. Kondisi orang tua/wali yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.
Lihat Juga :