Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
3. Memiliki pengalaman kerja dan atau pengalaman organisasi relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial,pelayanan publik, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, aparatur desa/kelurahan/kampung, dan tidak Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung. Selain itu juga mampumengoperasikan kompter minimal program perkantoran dan internet, serta mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya
13. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, aparatur desa/kelurahan/kampung, dan tidak Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung. Selain itu juga mampumengoperasikan kompter minimal program perkantoran dan internet, serta mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya
13. Sehat jasmani dan rohani.
(nnz)
Lihat Juga :