Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Selasa, 07 Juli 2026 - 12:48 WIB
loading...
Jadwal terbaru Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA dan sederajat. Foto/Kemendikdasmen.
A
A
A
JAKARTA - Jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA dan sederajat mengalami perubahan jadwal pendaftaran. Pendaftaran dimulai 27 Juli hingga 27 September 2026.
Akun Instagram Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa jadwal TKA jenjang SMA sederajat mengalami penyesuaian.
Baca juga: SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
"Ada penyesuaian lini masa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat.
Yuk, cek jadwal terbarunya dan sesuaikan persiapanmu mulai sekarang! ," dikutip, Selasa (7/7/2026).
Adapun TKA SMA digelar untuk memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
Baca juga: TKA SMA 2026 Dimulai Oktober, Sistem Baru Berlaku: Satu Hari Satu Mapel
Mata pelajaran wajib yang diuji di TKA SMA adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Kemudian ada sejumlah mata pelajaran pilihan seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris Tingkat Lanjut, hingga Bahasa Arab.
Pada jadwal TKA SMA sebelumnya, pendaftaran siswa dibuka mulai 18 Agustus 2026 hingga 27 September 2026. Namun kini jadwal pendaftarannya dimajukan menjadi 27 Juli hingga 27 September.
1. Pendaftaran: 27 Juli- 27 September
2. Simulasi: 21-27 September
3. Gladi bersih: 5-18 Oktober
4. Pelaksanaan utama: 26 Oktober-8 November
5. Pelaksanaan susulan: 16-29 November
6. Pengumuman hasil: 23 Desember
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, berikut ini mekanisme pendaftaran TKA.
1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman
pendataan.
12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon
peserta TKA melalui satuan pendidikan.
13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Akun Instagram Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa jadwal TKA jenjang SMA sederajat mengalami penyesuaian.
Baca juga: SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
"Ada penyesuaian lini masa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat.
Yuk, cek jadwal terbarunya dan sesuaikan persiapanmu mulai sekarang! ," dikutip, Selasa (7/7/2026).
Adapun TKA SMA digelar untuk memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
Baca juga: TKA SMA 2026 Dimulai Oktober, Sistem Baru Berlaku: Satu Hari Satu Mapel
Mata pelajaran wajib yang diuji di TKA SMA adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Kemudian ada sejumlah mata pelajaran pilihan seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris Tingkat Lanjut, hingga Bahasa Arab.
Pada jadwal TKA SMA sebelumnya, pendaftaran siswa dibuka mulai 18 Agustus 2026 hingga 27 September 2026. Namun kini jadwal pendaftarannya dimajukan menjadi 27 Juli hingga 27 September.
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Sederajat 2026
Berikut ini jadwal TKA terbaru seperti dikutip dari akun Instagram @litbangdikbud, Selasa (7/7/2026).1. Pendaftaran: 27 Juli- 27 September
2. Simulasi: 21-27 September
3. Gladi bersih: 5-18 Oktober
4. Pelaksanaan utama: 26 Oktober-8 November
5. Pelaksanaan susulan: 16-29 November
6. Pengumuman hasil: 23 Desember
Mekanisme Pendaftaran TKA 2026
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, berikut ini mekanisme pendaftaran TKA.
1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman
pendataan.
12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon
peserta TKA melalui satuan pendidikan.
13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
(nnz)
Lihat Juga :