Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Ciptaker, Komisi X: Banyak Mudharatnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Dengan demikian, pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akan kembali diatur berdasarkan aturan perundangan yang sudah ada (existing).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker karena kami meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker,” ujar Syaiful Huda, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing )
Dia menjelaskan, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem pendidikan di tanah air. Penghapusan penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional menjadi contoh kecil bagaimana RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan.
“Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker klaster pendidikan benar-benar disahkan, pasti banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan,” katanya.
Huda menilai berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sejauh ini masih tetap relevan. Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker, masih layak dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan nasional. (Baca juga: 12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan )
“Berbagai aturan perundangan terkait Pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global,” katanya.
Politikus PKB ini membuka ruang bagi perbaikan regulasi penyelenggaraan Pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR.
Panja Peta Jalan Pendidikan ini akan menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi Pendidikan di tanah air. “Panja Peta Jalan Pendidikan ini merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang Pendidikan agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global di sisi lain tetap sesuai dengan jati diri Indonesia,” pungkasnya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker karena kami meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker,” ujar Syaiful Huda, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing )
Dia menjelaskan, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem pendidikan di tanah air. Penghapusan penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional menjadi contoh kecil bagaimana RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan.
“Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker klaster pendidikan benar-benar disahkan, pasti banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan,” katanya.
Huda menilai berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sejauh ini masih tetap relevan. Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker, masih layak dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan nasional. (Baca juga: 12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan )
“Berbagai aturan perundangan terkait Pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global,” katanya.
Politikus PKB ini membuka ruang bagi perbaikan regulasi penyelenggaraan Pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR.
Panja Peta Jalan Pendidikan ini akan menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi Pendidikan di tanah air. “Panja Peta Jalan Pendidikan ini merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang Pendidikan agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global di sisi lain tetap sesuai dengan jati diri Indonesia,” pungkasnya.
(mpw)