FSGI Nilai Kuota Umum dan Kuota Belajar Tak Proporsional

Senin, 28 September 2020 - 20:06 WIB
loading...
FSGI Nilai Kuota Umum dan Kuota Belajar Tak Proporsional
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai adanya pembatasan kuota umum dan kuota belajar di bantuan kuota Kemendikbud tidak proporsional.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, FSGI menilai bahwa pembagian Bantuan Kuota Internet antara Kuota Umum yang hanya 5 GB dan selebihnya merupakan Kuota Belajar adalah pembagian yang tidak proporsional sehingga bantuan kuota yang diberikan menjadi mubazir.

Oleh karena itu, Fahriza mengatakan, FSGI meminta agar alokasi Kuota Umum ditingkatkan. Setidaknya jumlah Kuota Umum lebih besar dari Kuota Belajar. (Baca juga: Kemendikbud Siapkan Infrastruktur Pengganti Ujian Nasional )

"Kalaupun alokasi kuotanya digunakan seluruhnya untuk Kuota Umum, masih dapat mengakses aplikasi-aplikasi yang ada di Kuota Belajar," katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (29/8).

Fahriza mengatakan, tidak maksimalnya penggunaan kuota bantuan akan berpotensi mengakibatkan uang negara terbuang, apalagi kuota bantuan ini masa aktifnya dibatasi. Oleh karena itu, jelasnya, FSGI meminta agar masa aktif Bantuan Kuota Internet tidak dibatasi.

Menurut dia, walaupun memang ini menjadi hukum bisnis maupun mekanisme yang ada pada operator selular. Namun patut dicatat bahwa bantuan ini diberikan bukanlah merupakan kepentingan bisnis semata tetapi untuk membantu kesulitan yang dihadapi saat PJJ di masa darurat dan tidak normal saat ini dan menggunakan Dana APBN yang sangat besar. (Baca juga: Bantuan Kuota Terbagi 2 Paket, Ini Penjelasan Mendikbud )

Dia melanjutkan, pihaknya meminta Kemendikbud agar melakukan pengelolaan Bantuan Kuota Internet ini secara transaparan dan akuntabel. Dia mengatakan, harus ada pengumuman kepada publik terkait mekanisme dan proses pengadaan Bantuan Kuota Internet termasuk penunjukan aplikasi yang ada pada Kuota Belajar.

"Hal ini sesuai dengan komitmen Kemendikbud sendiri yang akan melaksanakan proses pengadaan Bantuan Kuota Internet merujuk pada ketentuan dan peraturan yang ada pada pengadaan barang dan jasa," terangnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)