Bantuan Kuota Data Diminta Pakai Sistem Akumulasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:30 WIB
loading...
Bantuan Kuota Data Diminta Pakai Sistem Akumulasi
Seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kudus mengajar siswanya melalui pembelajaranjarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program bantuan kuota data Kemendikbud yang akan diberikan selama 4 bulan diminta diubah sistem pemakaian kuotanya dengan sistem akumulasi. Sehingga, kuota yang masih tersisa bisa dipakai di bulan berikutnya.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, guru-guru berharap jika bantuan kuota ini betul-betul fungsional. Yakni sesuai kebutuhan guru dan masa pakainya pun jangan dibatasi perbulan lalu hangus.

''Sebab ada potensi uang negara yang terbuang sia-sia jika guru dan siswa tidak memanfaatkannya,'' katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, (1/10). (Baca juga: Bantu Guru PJJ, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar )

Satriwan pun meminta agar Kemendikbud memberlakukan format akumulasi perbulan atas sisa kuota. Artinya walaupun dalam jangka waktu sebulan kuota masih tersisa, jangan langsung dihitung hangus untuk bulan berikutnya. Tapi masih bisa dimanfaatkan sampai 4 bulan masa program ini.

Di sisi lain, dia menambahkan, Kemendikbud tetap harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memantau efektivitas dan kebermanfaatan bantuan kuota dalan menunjang PJJ khususnya yang daring. (Baca juga: Libur Akhir Tahun, Bantuan Kuota Tahap 3 Berlaku 75 Hari )

''Di samping itu, Kemendikbud dan Pemda jangan abai terhadap hambatan guru dan siswa dengan metode PJJ Luring yang hingga kini masih sangat minim bantuan dan intervensi,'' pungkasnya.

Diketahui, Kemendikbud memberikan bantuan kuota data selama 4 bulan. Mulai dari September hingga Desember. Bantuan kuota data akan dilakukan selama tiga tahap. Tahap pertama di bulan September berlangsung pada 22-24 September dan tahap kedua 28-30 September. Kuota akan berlaku 30 hari.

Tahap kedua pada Oktober yakni tahap pertama pada 22-24 Oktober dan tahap kedua 28-30 Oktober. Kuota berlaku selama 30 hari.

Sedangkan tahap ketiga di bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan di November. Tahap pertama pada 22-24 November dan tahap kedua 28-30 November. Kuota akan berlaku selama 75 hari.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)