Libur Akhir Tahun, Bantuan Kuota Tahap 3 Berlaku 75 Hari

Rabu, 30 September 2020 - 07:34 WIB
loading...
Libur Akhir Tahun, Bantuan...
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbeda dengan tahap pertama dan kedua masa berlaku bantuan kuota selama 30 hari maka untuk tahap ketiga bantuan kuota pada November nanti masa berlakunya akan sampai 75 hari. Hal ini agar setelah libur akhir tahun penerima bantuan masih bisa memanfaatkan bantuan kuota untuk pembelajaran jarak jauh.

Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, sebagian masyarakat pasti bertanya-tanya kenapa pada bulan ketiga dan keempat bantuan yang dikirim bersamaan di tahap ketiga kuotanya akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. (Baca juga: Selalu Dicurhati Siswa dan Guru soal Mahalnya PJJ, Ini yang Dipikirkan Kemendikbud )

Hasan menjelaskan, masa berlaku yang lebih panjang ini karena pada Desember nanti adalah masa liburan. Tidak hanya ada libur natal dan tahun baru, katanya, namun biasanya di akhir semester itu sekolah pun libur.

"Kami tidak ingin selama liburan mungkin notabene tidak belajar karena liburan itu kuotanya tidak terpakai atau sia-sia," katanya pada bincang pendidikan dan kebudayaan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 via daring, Selasa (29/9).

Hasan menuturkan, karena adanya jadwal libur itu akhirnya Kemendikbud sampaikan kepada provider bahwa harus ada masa aktif ekstra 15 hari. Sehingga pada Januari dimana siswa sudah mulai belajar lagi tetap bisa memanfaatkan kuota belajar ini untuk menunjang belajar dari rumah. (Baca juga: Cair! 27,3 Juta Pendidik dan Peserta Didik Terima Bantuan Kuota Internet )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Rekomendasi
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved