Libur Akhir Tahun, Bantuan Kuota Tahap 3 Berlaku 75 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berbeda dengan tahap pertama dan kedua masa berlaku bantuan kuota selama 30 hari maka untuk tahap ketiga bantuan kuota pada November nanti masa berlakunya akan sampai 75 hari. Hal ini agar setelah libur akhir tahun penerima bantuan masih bisa memanfaatkan bantuan kuota untuk pembelajaran jarak jauh.
Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, sebagian masyarakat pasti bertanya-tanya kenapa pada bulan ketiga dan keempat bantuan yang dikirim bersamaan di tahap ketiga kuotanya akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. (Baca juga: Selalu Dicurhati Siswa dan Guru soal Mahalnya PJJ, Ini yang Dipikirkan Kemendikbud )
Hasan menjelaskan, masa berlaku yang lebih panjang ini karena pada Desember nanti adalah masa liburan. Tidak hanya ada libur natal dan tahun baru, katanya, namun biasanya di akhir semester itu sekolah pun libur.
"Kami tidak ingin selama liburan mungkin notabene tidak belajar karena liburan itu kuotanya tidak terpakai atau sia-sia," katanya pada bincang pendidikan dan kebudayaan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 via daring, Selasa (29/9).
Hasan menuturkan, karena adanya jadwal libur itu akhirnya Kemendikbud sampaikan kepada provider bahwa harus ada masa aktif ekstra 15 hari. Sehingga pada Januari dimana siswa sudah mulai belajar lagi tetap bisa memanfaatkan kuota belajar ini untuk menunjang belajar dari rumah. (Baca juga: Cair! 27,3 Juta Pendidik dan Peserta Didik Terima Bantuan Kuota Internet )
Diketahui, bantuan kuota data akan dilakukan selama tiga tahap. Tahap pertama di September berlangsung pada 22-24 September dan tahap kedua 28-30 September. Kuota akan berlaku 30 hari.
Tahap kedua di bulan oktober yakni tahap pertama pada 22-2 oktober dan tahap kedua 28-30 Oktober. Kuota berlaku selama 30 hari.
Sedangkan tahap ketiga di bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan di bulan November. Tahap pertama pada 22-24 November dan tahap kedua 28-30 November. Kuota akan berlaku selama 75 hari.
Lihat Juga: Siswa Paskibra Semarang Tewas Ditembak Polisi, LBH: Polisi Jangan Alihkan ke Hal Tak Sesuai Fakta
Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, sebagian masyarakat pasti bertanya-tanya kenapa pada bulan ketiga dan keempat bantuan yang dikirim bersamaan di tahap ketiga kuotanya akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. (Baca juga: Selalu Dicurhati Siswa dan Guru soal Mahalnya PJJ, Ini yang Dipikirkan Kemendikbud )
Hasan menjelaskan, masa berlaku yang lebih panjang ini karena pada Desember nanti adalah masa liburan. Tidak hanya ada libur natal dan tahun baru, katanya, namun biasanya di akhir semester itu sekolah pun libur.
"Kami tidak ingin selama liburan mungkin notabene tidak belajar karena liburan itu kuotanya tidak terpakai atau sia-sia," katanya pada bincang pendidikan dan kebudayaan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 via daring, Selasa (29/9).
Hasan menuturkan, karena adanya jadwal libur itu akhirnya Kemendikbud sampaikan kepada provider bahwa harus ada masa aktif ekstra 15 hari. Sehingga pada Januari dimana siswa sudah mulai belajar lagi tetap bisa memanfaatkan kuota belajar ini untuk menunjang belajar dari rumah. (Baca juga: Cair! 27,3 Juta Pendidik dan Peserta Didik Terima Bantuan Kuota Internet )
Diketahui, bantuan kuota data akan dilakukan selama tiga tahap. Tahap pertama di September berlangsung pada 22-24 September dan tahap kedua 28-30 September. Kuota akan berlaku 30 hari.
Tahap kedua di bulan oktober yakni tahap pertama pada 22-2 oktober dan tahap kedua 28-30 Oktober. Kuota berlaku selama 30 hari.
Sedangkan tahap ketiga di bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan di bulan November. Tahap pertama pada 22-24 November dan tahap kedua 28-30 November. Kuota akan berlaku selama 75 hari.
Lihat Juga: Siswa Paskibra Semarang Tewas Ditembak Polisi, LBH: Polisi Jangan Alihkan ke Hal Tak Sesuai Fakta
(mpw)