Cair! 27,3 Juta Pendidik dan Peserta Didik Terima Bantuan Kuota Internet
Selasa, 29 September 2020 - 23:27 WIB
loading...
Bincang Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 via daring, Selasa (29/9). Foto/Neneng Zubaidah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua pada September kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat, seiring dengan proses pemutakhiran data, verifikasi validasi dan penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan satuan pendidikan. (Baca juga: Selalu Dicurhati Siswa dan Guru soal Mahalnya PJJ, Ini yang Dipikirkan Kemendikbud )
Kemendikbud melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) terus berupaya melakukan proses verifikasi dan validasi, agar bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima bantuan kuota data internet ini.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini. Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujar Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 via daring, Selasa (29/9).
Menurut Hasan, salah satu kendala dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah ketersediaan kuota internet yang tidak seluruhnya merata untuk seluruh pendidik dan peserta didik. Penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar akan Ditambah )
Jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat, seiring dengan proses pemutakhiran data, verifikasi validasi dan penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan satuan pendidikan. (Baca juga: Selalu Dicurhati Siswa dan Guru soal Mahalnya PJJ, Ini yang Dipikirkan Kemendikbud )
Kemendikbud melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) terus berupaya melakukan proses verifikasi dan validasi, agar bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima bantuan kuota data internet ini.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini. Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujar Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 via daring, Selasa (29/9).
Menurut Hasan, salah satu kendala dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah ketersediaan kuota internet yang tidak seluruhnya merata untuk seluruh pendidik dan peserta didik. Penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar akan Ditambah )
Lihat Juga :