Hari Santri, Kemenag Berikan Akses Pendidikan Terbaik kepada Para Santri

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:16 WIB
loading...
Hari Santri, Kemenag...
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat merilis peringatan Hari Santri 2020 di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Foto/Dok/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi merilis peringatan Hari Santri 2020. Tahun ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Hari Santri diperingati oleh masyarakat Indonesia setiap 22 Oktober, sejak 2015. Peringatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Pertanyannya, kenapa harus ada Hari Santri? Menurut Wamenag, ada tiga alasan yang menunjukkan besarnya kontribusi santri kepada Indonesia. Pertama, santri memiliki jasa besar dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. “Munculnya Resolusi Jihad yang kemudian melahirkan pertempuran 10 November 1945 adalah kontribusi nyata santri. Pemberian gelar waliyyul amri ad-dlaruri bi al-syaukah kepada Presiden Soekarno pada 1954 juga adalah kontribusi santri,” terang Wamenag di Jakarta, Kamis (01/10). (Baca juga: Kemenag Ingatkan Guru PAI Hati-hati Mengajar Agama di Sekolah, Ada Apa? )

Alasan kedua, kata Wamenag, santri memiliki kontribusi besar dalam membimbing praktik keagamaan di masyarakat. Banyak santri yang menjadi pemimpin pada komunitas paling kecil di masyarakat, mulai dari imam mushalla dan masjid, pimpinan majelis taklim, dan lainnya. “Ketiga, santri juga memiliki kontribusi besar terhadap pengarusutamaan wacana keagamaan yang moderat,” tegasnya.

“Tampilnya santri dalam perebutan wacana keagamaan yang mengarah pada puritanisme agama yang membahayakan landasan negara, yaitu Pancasila, adalah bukti konkrit peran santri,” tandasnya.

Lantas, apa yang dilakukan negara, pemerintah, khususnya Kementerian Agama, kepada santri. Wamenag menjelaskan dua hal. Pertama, memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani para santri. “Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan,” tuturnya. (Baca juga: Buruan Daftar! UIN Jakarta Buka Pendaftaran Beasiswa KIP-Kuliah Tahap 3 )

Kedua, membuka akses yang luas kepada para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik. “Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Menurut Wamenag, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap Pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendananaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.

“Regulasi turunan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan uji publik dengan stake-holders terkait. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera dapat disahkan. Dan akan lebih bagus lagi bisa diundangkan bertepatan dengan tanggal 22 Oktober yang kita peringati sebagai Hari Santri,” harapnya. (Baca juga: 4 Tim Mahasiswa akan Ikut Ajang Debat Internasional di Korsel )

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani melaporkan bahwa rangkaian Hari Santri 2020 akan berlangsung sejak 30 September hingga 22 Oktober. Berikut ini rangkaian peringatan Hari Santri 2020:

1. 30 September-15 Oktober 2020 (Santri Millennials Competitions)
2. 5-20 Oktober 2020 (Muktamar Pemikiran Santri Nusantara)
3. 6-7 Oktober 2020 (Kopdar Akbar Santrinet Nusantara)
4. 8 Oktober 2020 (Shalawat Creator and Influencer Summit)
5. 15 Oktober 2020 (Penyerahan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, serta Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren)
6. 21 Oktober 2020 (SANTRIVERSARY/Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2020)
7. 22 Oktober 2020 (Upacara Bendera)
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Shahnaz Haque Berbagi...
Shahnaz Haque Berbagi Tips Mendidik Anak Agar Bisa Berpikir Kritis
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Rekomendasi
Contact Center Perusahaan...
Contact Center Perusahaan Penyedia Outsourching Beri Solusi SDM Terbaik
Mengapa Duel Islam Makhachev...
Mengapa Duel Islam Makhachev vs Belal Muhammad Tidak Akan Pernah Terjadi?
Darius Sinathrya Disaranin...
Darius Sinathrya Disaranin Jadi Sugar Daddy, Begini Cuplikan Trailernya
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
Sweet Banget, Luna Maya...
Sweet Banget, Luna Maya Beri Pesan Khusus untuk Maxime Bouttier yang Berulang Tahun
Gubernur Khofifah Kawal...
Gubernur Khofifah Kawal Kualitas Pendidikan Jatim, Pastikan SPMB Berintegritas
Berita Terkini
Berapa Skor UTBK Tertinggi...
Berapa Skor UTBK Tertinggi untuk Lolos SNBT di UI, UGM, ITB, dan Unpad 2025?
23 menit yang lalu
5 Ciri-ciri Ijazah Kuliah...
5 Ciri-ciri Ijazah Kuliah Palsu, Begini Cara Mengeceknya
52 menit yang lalu
UTBK 2025 Dimulai Besok,...
UTBK 2025 Dimulai Besok, Perhatikan Tata Tertib Sebelum, Saat, dan Sesudah Ujian Berlangsung
1 jam yang lalu
5 Doa Mustajab Menghadapi...
5 Doa Mustajab Menghadapi UTBK 2025, Bikin Fokus, Tenang, dan Nilai Tembus Langit!
2 jam yang lalu
UTBK EduPro 2025: Kompetisi...
UTBK EduPro 2025: Kompetisi Nasional untuk Guru SMA, Dorong Profesionalisme Pengajar UTBK-SNBT di Indonesia
2 jam yang lalu
Hari Kartini, Dosen...
Hari Kartini, Dosen Sains Komunikasi MNC University Tampil di V Morning Show
8 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved