Di Tengah Pandemi, Komisi X Sambut Gembira Pengangkatan 34.959 Guru Honorer
loading...

Ratusan guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keluarnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah pandemi COVID-19, disambut gembira banyak kalangan. Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer.
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas," ujar Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Ali Zamroni, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )
Ribuan tenaga honorer tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS.
Ali Zamroni menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini, tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS, seperti yang selama ini terus diperjuangkan di DPR bersama pemerintah.
Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS. (Baca juga: Jika Kemendikbud Ingin Sederhanakan Kurikulum, Ini Saran Komisi X DPR )
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas," ujar Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Ali Zamroni, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )
Ribuan tenaga honorer tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS.
Ali Zamroni menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini, tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS, seperti yang selama ini terus diperjuangkan di DPR bersama pemerintah.
Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS. (Baca juga: Jika Kemendikbud Ingin Sederhanakan Kurikulum, Ini Saran Komisi X DPR )
Lihat Juga :