Setahun Tanpa Kejelasan, Perpres 98 Hadiah bagi Guru di Masa Pandemi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 10:14 WIB
loading...
Setahun Tanpa Kejelasan, Perpres 98 Hadiah bagi Guru di Masa Pandemi
Ribuan Guru Honorer mengapresiasi terbitnya Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini menjadi hadiah bagi guru di masa pandemik. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi diterbitkannya Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres ini menjadi hadiah bagi guru di masa pandemic.

Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan, P2G mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Perpres No 98 Tahun 2020 tersebut. Satriwan menjelaskan, peraturan yang mulai diundangkan per 29 September 2020 ini akan memberikan kejelasan status bagi guru yang lolos seleksi PPPK yang nasibnya terombang ambing selama satu tahun.(Baca juga: Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan )

"Perpres ini menjadi angin segar dan hadiah di masa pandemi bagi seluruh tenaga honorer khususnya Guru PPPK yang pada 2019 lalu sudah dinyatakan lolos seleksi Guru PPPK. Nasib mereka sudah terombang- ambing, mengalami diskriminasi selama setahun,’’ katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Sabtu (2/10).

Satriwan menuturkan, nasib 34.954 guru PPPK yang sudah lolos seleksi 2019 lalu akan semakin jelas. Selanjutnya, katanya, setelah Perpres ditandatangani maka guru PPPK tinggal menunggu aturan tersebut dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang terkait. Dia pun berharap prosesnya bisa cepat karena guru PPPK ini menunggu bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun agar nasibnya makin membaik.(Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )

Satriwan menuturkan, status sebagai guru honorer tidak menjanjikan upah yang layak bagi mereka selama belasan tahun. Padahal semestinya pengabdian mereka selama bertahun-tahun wajib diapresiasi negara. "Melalui PPPK mereka disetarakan dengan ASN pada umumnya, sebagaimana amanat UU ASN No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K No 49 Tahun 2018," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)