Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan segera diundangkan sehingga memberikan kejelasan status kepada honorer yang telah lolos seleksi PPPK.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih mengucapkan rasa syukurnya karena Perpres No 98/2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi pihaknya mengaku belum merasa lega karena Perpres tersebut masih belum diundangkan yang masih akan memakan waktu lagi untuk diproses. (Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )
"Harapannya Perpres segera diundangkan. Jadi yang lulus PPPK segera di proses untuk pemberkasan dan sampai ke penerimaan SK sudah benar-benar lega kalau sudah terima SK," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (1/10).
Titi menuturkan, selama Perpres belum diundangkan dan dipublikasikan maka honorer yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan bisa diproses walaupun Perpres sudah ditandatangani.
"Saya juga tidak tahu akan berapa lama lagi Perpres diundangkan. Semoga sih cepat karena segala teknis nanti acuannya dari Perpres itu," ungkapnya. (Baca juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul )
Titi menerangkan, mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK itu ada di Perpres tersebut. Oleh karena itu, katanya, sebelum diundangkan pihaknya tidak tahu berapa besaran tunjangannya. Dia juga belum tahu gaji yang akan diterima berapa.
"Karena belum diundangkan kita belum tahu TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK per apa. Dan juga gaji berapa. Yang pasti menurut UU ASN gaji PPPK setara atau sama dengan PNS. tidak ada yang beda menurut golongan masing-masing," ucapnya.
Selain itu, mengenai seleksi PPPK tahap 2, dia berharap masih tetap ada formasi khusus buat K2. Baik untuk yang tenaga fungsional maupun yang teknis lainnya. Sebab dia mengatakan, untuk menyelesaikan sisa honorer K2 memang harus ada formasi khusus buat K2.
"Harapannya di tes tahap 2 semua sisa K2 yang jumlahnya masih sekitar 380 ribu bisa ikut seleksi semua," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih mengucapkan rasa syukurnya karena Perpres No 98/2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi pihaknya mengaku belum merasa lega karena Perpres tersebut masih belum diundangkan yang masih akan memakan waktu lagi untuk diproses. (Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )
"Harapannya Perpres segera diundangkan. Jadi yang lulus PPPK segera di proses untuk pemberkasan dan sampai ke penerimaan SK sudah benar-benar lega kalau sudah terima SK," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (1/10).
Titi menuturkan, selama Perpres belum diundangkan dan dipublikasikan maka honorer yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan bisa diproses walaupun Perpres sudah ditandatangani.
"Saya juga tidak tahu akan berapa lama lagi Perpres diundangkan. Semoga sih cepat karena segala teknis nanti acuannya dari Perpres itu," ungkapnya. (Baca juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul )
Titi menerangkan, mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK itu ada di Perpres tersebut. Oleh karena itu, katanya, sebelum diundangkan pihaknya tidak tahu berapa besaran tunjangannya. Dia juga belum tahu gaji yang akan diterima berapa.
"Karena belum diundangkan kita belum tahu TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK per apa. Dan juga gaji berapa. Yang pasti menurut UU ASN gaji PPPK setara atau sama dengan PNS. tidak ada yang beda menurut golongan masing-masing," ucapnya.
Selain itu, mengenai seleksi PPPK tahap 2, dia berharap masih tetap ada formasi khusus buat K2. Baik untuk yang tenaga fungsional maupun yang teknis lainnya. Sebab dia mengatakan, untuk menyelesaikan sisa honorer K2 memang harus ada formasi khusus buat K2.
"Harapannya di tes tahap 2 semua sisa K2 yang jumlahnya masih sekitar 380 ribu bisa ikut seleksi semua," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
(mpw)