Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 09:52 WIB
loading...
Guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan segera diundangkan sehingga memberikan kejelasan status kepada honorer yang telah lolos seleksi PPPK.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih mengucapkan rasa syukurnya karena Perpres No 98/2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi pihaknya mengaku belum merasa lega karena Perpres tersebut masih belum diundangkan yang masih akan memakan waktu lagi untuk diproses. (Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )
"Harapannya Perpres segera diundangkan. Jadi yang lulus PPPK segera di proses untuk pemberkasan dan sampai ke penerimaan SK sudah benar-benar lega kalau sudah terima SK," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (1/10).
Titi menuturkan, selama Perpres belum diundangkan dan dipublikasikan maka honorer yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan bisa diproses walaupun Perpres sudah ditandatangani.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih mengucapkan rasa syukurnya karena Perpres No 98/2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi pihaknya mengaku belum merasa lega karena Perpres tersebut masih belum diundangkan yang masih akan memakan waktu lagi untuk diproses. (Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )
"Harapannya Perpres segera diundangkan. Jadi yang lulus PPPK segera di proses untuk pemberkasan dan sampai ke penerimaan SK sudah benar-benar lega kalau sudah terima SK," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (1/10).
Titi menuturkan, selama Perpres belum diundangkan dan dipublikasikan maka honorer yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan bisa diproses walaupun Perpres sudah ditandatangani.
Lihat Juga :