Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul

Selasa, 29 September 2020 - 17:17 WIB
loading...
Perpres Gaji dan Tunjangan...
Ribuan guru memperingati Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun PGRI di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditandatangani Presiden. PB PGRI pun sangat mengapresiasi perpres tersebut.

"Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (29/9). (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar akan Ditambah )

Guru besar Universitas Negeri Jakarta ini menjelaskan, PB PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi karena setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja lalu kabar gembira pun kembali muncul karena PP No 98 ini telah diterbitkan.

Unifah menyampaikan, harapan agar Perpres itu dikeluarkan memang juga telah disampaikan ketika dirinya bertemu dengan Presiden pekan lalu. Oleh karena itu, dia pun mengapresiasi penerbitan Perpres ini karena regulasi tentang gaji dan tunjangan PPPK ini merupakan hal prinsipil yang terus PGRI perjuangkan. (Baca juga: Revisi UU Sisdiknas Diminta Segera Dibahas )

Oleh karena itu, Unifah pun mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi bagi negeri dengan benar. Dia pun meminta kepada semua untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved