UNS Resmi Berstatus PTN Berbadan Hukum ke 12 di Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
UNS Resmi Berstatus...
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. Foto/Dok/Humas UNS
A A A
JAKARTA - Setelah penantian panjang, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya resmi berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Perubahan status tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani PP No 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang UNS PTN BH.

"Keluarga besar UNS mengucapkan terima kasih atas segala doa dan perhatian bapak/ibu sehingga telah ditandatangani oleh bapak Presiden PP No 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober Tentang UNS PTN BH. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho melalui keterangan elektronik yang diterima SINDOnews, Selasa (6/10). (Baca juga: UNS Kejar Reputasi sebagai Perguruan Tinggi Unggul Dunia )

Jamal menyebutkan, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berjumlah 122 PTN, yang terdiri 77 PTN Satuan Kerja (Satker) Kementerian, 33 PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan 12 PTN berbadan hukum. Sementara, UNS Solo resmi menjadi perguruan tinggi ke 12 di Indonesia yang jadi PTN BH.

Penjelasannya, lanjut Jamal, Pertama, berstatus PTN BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. "PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN," terangnya.

Kedua, PTN-BLU (Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

Ketiga, PTN-Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan. (Baca juga: Begini Komik Karya Mahasiswa UNS untuk Media Literasi Keuangan Siswa SD )

UNS, lanjut Jamal, sudah memenuhi seluruh syarat dan telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait perubahan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Bahkan, sebelumnya sudah disampaikan kepada Kemenristekdikti dan Presiden Joko Widodo.

Syarat yang ditetapkan dalam untuk PTN BH adalah perguruan tinggi bersangkutan harus masuk dalam peringkat sembilan besar nasional dalam publikasi internasional dan paten. Kemudian, 80 persen program studinya telah berakreditasi “A” oleh BAN-PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut, serta perolehan prestasi kegiatan kemahasiswaan di level internasional. Selain itu, jumlah SDM dosen yang telah bergelar doktor (S3) harus minimal 50 persen.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)