UNS Resmi Berstatus PTN Berbadan Hukum ke 12 di Indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. Foto/Dok/Humas UNS
A
A
A
JAKARTA - Setelah penantian panjang, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya resmi berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Perubahan status tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani PP No 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang UNS PTN BH.
"Keluarga besar UNS mengucapkan terima kasih atas segala doa dan perhatian bapak/ibu sehingga telah ditandatangani oleh bapak Presiden PP No 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober Tentang UNS PTN BH. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho melalui keterangan elektronik yang diterima SINDOnews, Selasa (6/10). (Baca juga: UNS Kejar Reputasi sebagai Perguruan Tinggi Unggul Dunia )
Jamal menyebutkan, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berjumlah 122 PTN, yang terdiri 77 PTN Satuan Kerja (Satker) Kementerian, 33 PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan 12 PTN berbadan hukum. Sementara, UNS Solo resmi menjadi perguruan tinggi ke 12 di Indonesia yang jadi PTN BH.
Penjelasannya, lanjut Jamal, Pertama, berstatus PTN BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. "PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN," terangnya.
Kedua, PTN-BLU (Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
"Keluarga besar UNS mengucapkan terima kasih atas segala doa dan perhatian bapak/ibu sehingga telah ditandatangani oleh bapak Presiden PP No 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober Tentang UNS PTN BH. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho melalui keterangan elektronik yang diterima SINDOnews, Selasa (6/10). (Baca juga: UNS Kejar Reputasi sebagai Perguruan Tinggi Unggul Dunia )
Jamal menyebutkan, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berjumlah 122 PTN, yang terdiri 77 PTN Satuan Kerja (Satker) Kementerian, 33 PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan 12 PTN berbadan hukum. Sementara, UNS Solo resmi menjadi perguruan tinggi ke 12 di Indonesia yang jadi PTN BH.
Penjelasannya, lanjut Jamal, Pertama, berstatus PTN BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. "PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN," terangnya.
Kedua, PTN-BLU (Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
Lihat Juga :