UNS Resmi Berstatus PTN Berbadan Hukum ke 12 di Indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, PTN-Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan. (Baca juga: Begini Komik Karya Mahasiswa UNS untuk Media Literasi Keuangan Siswa SD )
UNS, lanjut Jamal, sudah memenuhi seluruh syarat dan telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait perubahan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Bahkan, sebelumnya sudah disampaikan kepada Kemenristekdikti dan Presiden Joko Widodo.
Syarat yang ditetapkan dalam untuk PTN BH adalah perguruan tinggi bersangkutan harus masuk dalam peringkat sembilan besar nasional dalam publikasi internasional dan paten. Kemudian, 80 persen program studinya telah berakreditasi “A” oleh BAN-PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut, serta perolehan prestasi kegiatan kemahasiswaan di level internasional. Selain itu, jumlah SDM dosen yang telah bergelar doktor (S3) harus minimal 50 persen.
UNS, lanjut Jamal, sudah memenuhi seluruh syarat dan telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait perubahan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Bahkan, sebelumnya sudah disampaikan kepada Kemenristekdikti dan Presiden Joko Widodo.
Syarat yang ditetapkan dalam untuk PTN BH adalah perguruan tinggi bersangkutan harus masuk dalam peringkat sembilan besar nasional dalam publikasi internasional dan paten. Kemudian, 80 persen program studinya telah berakreditasi “A” oleh BAN-PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut, serta perolehan prestasi kegiatan kemahasiswaan di level internasional. Selain itu, jumlah SDM dosen yang telah bergelar doktor (S3) harus minimal 50 persen.
(mpw)
Lihat Juga :