Miris! UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:20 WIB
loading...
Miris! UU Ciptaker Tempatkan...
FSG mengecam masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mengatakan pihaknya khawatir UU Ciptaker menjalan jalan masuk untuk kapitalisasi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu yang disorot adalah keberadaan pasal 26 dan 65. Pasal 26 mengatur mengenai entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha. (Baca juga: Pemerintah pada 2021 akan Rekrut 1 Juta Guru, Ini Syarat yang Diprioritaskan )

Sedangkan, pasal 65 mengatur mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Ketentuan lanjutan dari pasal tersebut dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP).

“Keberadaan pasal ini sama dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” ujarnya Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 52 Jakarta itu melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020)

FSGI merujuk pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Usaha diartikan sebagai tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. (Baca juga: Pemerintah pada 2021 akan Rekrut 1 Juta Guru, Ini Syarat yang Diprioritaskan )

"Kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker, berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan,” tutur Heru.

FSGI menyatakan aturan itu bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan pendidikan itu merupakan hal yang dimiliki setiap warga dan negara wajib memenuhi dalam kondisi apapun.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved