Antisipasi, Sekolah Diminta Kroscek Nomor HP Guru-Siswa Setiap Bulan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 00:02 WIB
loading...
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh bersama di rumah salah satu warga di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hasan Chabibie meminta kepala sekolah memastikan kebenaran nomor ponsel guru maupun siswa. Ini terkait penyaluran subsidi kuota internet untuk membantu kelancaran belajar daring.
"Batas waktu cut off verifikasi dan validasi pada Oktober ini untuk tahap satu pada 15 Oktober mendatang," ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Mendikbud Bagikan Resep Sukses kepada Para Guru Selama Hadapi Pandemi )
Hasan mengatakan, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet.
Menurutnya, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah. Harapannya, bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Bagi guru, siswa maupun dosen dan mahasiswa yang belum menerima bantuan kuota internet, dapat melapor kepada operator sekolah maupun kepala sekolah. Kemendikbud juga membuka layanan pengaduan dengan laman ult.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Penting! Ini 3 Kunci Dongkrak Motivasi Belajar Anak Selama Pandemi )
"Batas waktu cut off verifikasi dan validasi pada Oktober ini untuk tahap satu pada 15 Oktober mendatang," ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Mendikbud Bagikan Resep Sukses kepada Para Guru Selama Hadapi Pandemi )
Hasan mengatakan, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet.
Menurutnya, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah. Harapannya, bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Bagi guru, siswa maupun dosen dan mahasiswa yang belum menerima bantuan kuota internet, dapat melapor kepada operator sekolah maupun kepala sekolah. Kemendikbud juga membuka layanan pengaduan dengan laman ult.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Penting! Ini 3 Kunci Dongkrak Motivasi Belajar Anak Selama Pandemi )
Lihat Juga :