UI Gelar Forum Diskusi Ilmiah Bahas Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Brigjen TNI Yusran Yunus yang hadir mewakili Menko Polhukam menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah hal yang paling utama dalam pelaksanaan pilkada, untuk itu terdapat jaminan penegakan hukum pada pelanggaran protokol kesehatan.
Ia juga meminta agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan dan turut serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan. Apabila terjadi dinamika COVID-19 yang membahayakan masyarakat dan sampai terjadi “force majeure” maka pilkada dapat ditunda kembali sesuai pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020. (Baca juga: Tantangan Wisudawan di Era Pandemi, Harus Siap Menambah Softskill Baru )
Sementara, Akmal M. Piliang mengatakan, dua titik krusial dalam persiapan pilkada serentak 2020 telah dilalui dengan baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk optimis bahwa pilkada ini akan menjadi instrumen utama untuk menggerakkan elemen- elemen di pemerintah kota maupun daerah untuk mengedukasi masyarakat dalam melawan COVID-19.
“Jadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan paslon mengenai strategi penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Kami juga mendorong PJ, PLT untuk melakukan kampanye dengan pendekatan daring guna menjaga social distancing,” ujar Akmal.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Prasojo menuturkan, Pilkada di tengah pandemi COVID-19 dapat berpotensi memberikan dampak di antaranya pada minimnya kualitas interaksi calon dan masyarakat; pilkada akan menjadi ritualitas demokrasi/prosedural semata; tidak terjadi konsolidasi demokrasi lokal; money politik akan tumbuh secara silent karena adanya kebutuhan ekonomi rakyat yang terdampak pandemi.
"Namun di sisi lain, jika pilkada tidak dilaksanakan, maka akan berdampak pada Pjs Kada tidak dapat membuat keputusan stratejik seperti APBN, Organisasi, SDM; program pembangunan mengikuti tahun anggaran 2020; terjadi penundaan berbagai program pembangunan," terang Eko.
Ia juga meminta agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan dan turut serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan. Apabila terjadi dinamika COVID-19 yang membahayakan masyarakat dan sampai terjadi “force majeure” maka pilkada dapat ditunda kembali sesuai pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020. (Baca juga: Tantangan Wisudawan di Era Pandemi, Harus Siap Menambah Softskill Baru )
Sementara, Akmal M. Piliang mengatakan, dua titik krusial dalam persiapan pilkada serentak 2020 telah dilalui dengan baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk optimis bahwa pilkada ini akan menjadi instrumen utama untuk menggerakkan elemen- elemen di pemerintah kota maupun daerah untuk mengedukasi masyarakat dalam melawan COVID-19.
“Jadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan paslon mengenai strategi penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Kami juga mendorong PJ, PLT untuk melakukan kampanye dengan pendekatan daring guna menjaga social distancing,” ujar Akmal.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Prasojo menuturkan, Pilkada di tengah pandemi COVID-19 dapat berpotensi memberikan dampak di antaranya pada minimnya kualitas interaksi calon dan masyarakat; pilkada akan menjadi ritualitas demokrasi/prosedural semata; tidak terjadi konsolidasi demokrasi lokal; money politik akan tumbuh secara silent karena adanya kebutuhan ekonomi rakyat yang terdampak pandemi.
"Namun di sisi lain, jika pilkada tidak dilaksanakan, maka akan berdampak pada Pjs Kada tidak dapat membuat keputusan stratejik seperti APBN, Organisasi, SDM; program pembangunan mengikuti tahun anggaran 2020; terjadi penundaan berbagai program pembangunan," terang Eko.
Lihat Juga :