Alhamdulillah, Rp890 Miliar Kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Cair
Senin, 19 Oktober 2020 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Selain Dana BOP, Kemenag Juga Bantu Pesantren dan Madrasah Terdampak COVID-19 )
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," terang pria yang akrab disapa Dhani ini.
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan COVID-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan COVID-19. "Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19," jelasnya.
"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan Pandemi COVID-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19," lanjutnya.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Selain Dana BOP, Kemenag Juga Bantu Pesantren dan Madrasah Terdampak COVID-19 )
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," terang pria yang akrab disapa Dhani ini.
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan COVID-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan COVID-19. "Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19," jelasnya.
"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan Pandemi COVID-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19," lanjutnya.
Lihat Juga :