Mendesak, Peraturan Turunan UU Pesantren Perlu Segera Dituntaskan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
loading...
Ribuan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) usai mengikuti pendidikan pesantren. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyatakan peraturan turunan dari UU Pesantren perlu segera dituntaskan. Sejak UU No 18/2019 tentang Pesantren disahkan pada Oktober tahun lalu, pemerintah belum juga menerbitkan peraturan turunan dari UU ini. Padahal peraturan turunan ini diperlukan sebagai panduan pelaksanaan UU ini di lapangan.
Nadia menambahkan, penghapusan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dari RAPBN 2021 juga akan semakin menambah berat beban operasional pesantren, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Mengingat belum surutnya kasus Covid-19 di Indonesia dan masih adanya ancaman penyebaran hingga tahun depan, pesantren akan sulit bertahan apabila tidak ada asistensi dari pemerintah. (Baca juga: RPP-RPMA Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi dan Uji Publik )
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 triliun untuk pesantren, madrasah, hingga Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPA) dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19. Ia menjelaskan, anggaran pendidikan untuk pesantren selama pandemi Covid-19 belum mampu mengakomodir semua pesantren yang ada di Indonesia karena dana tersebut juga harus dibagi dengan institusi pendidikan lain seperti madrasah, dan LPA.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pendidikan 2015, jumlah populasi pesantren di Indonesia berjumlah cukup banyak, yakni berjumlah 28.961 pesantren dengan 4.028.660 siswa di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2014/2015.
Sebagaimana yang terjadi pada sekolah umum, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kegiatan belajar mengajar di pesantren. Selain pilihan untuk meliburkan, pembelajaran di pesantren pun diubah melalui pembelajaran jarak jauh. Namun, sebagian pesantren yang terletak di wilayah terpencil belum tentu bisa mengadopsi jenis pembelajaran ini karena berbagai alasan, di antaranya adalah karena ketiadaan akses internet yang memadai di daerahnya. Pada saat ini pun sudah banyak pesantren yang kembali beroperasi dan menerima santri masuk. Hal ini tentu saja berpotensi menciptakan kluster-kluster Covid-19 di pesantren. (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
Nadia menambahkan, penghapusan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dari RAPBN 2021 juga akan semakin menambah berat beban operasional pesantren, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Mengingat belum surutnya kasus Covid-19 di Indonesia dan masih adanya ancaman penyebaran hingga tahun depan, pesantren akan sulit bertahan apabila tidak ada asistensi dari pemerintah. (Baca juga: RPP-RPMA Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi dan Uji Publik )
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 triliun untuk pesantren, madrasah, hingga Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPA) dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19. Ia menjelaskan, anggaran pendidikan untuk pesantren selama pandemi Covid-19 belum mampu mengakomodir semua pesantren yang ada di Indonesia karena dana tersebut juga harus dibagi dengan institusi pendidikan lain seperti madrasah, dan LPA.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pendidikan 2015, jumlah populasi pesantren di Indonesia berjumlah cukup banyak, yakni berjumlah 28.961 pesantren dengan 4.028.660 siswa di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2014/2015.
Sebagaimana yang terjadi pada sekolah umum, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kegiatan belajar mengajar di pesantren. Selain pilihan untuk meliburkan, pembelajaran di pesantren pun diubah melalui pembelajaran jarak jauh. Namun, sebagian pesantren yang terletak di wilayah terpencil belum tentu bisa mengadopsi jenis pembelajaran ini karena berbagai alasan, di antaranya adalah karena ketiadaan akses internet yang memadai di daerahnya. Pada saat ini pun sudah banyak pesantren yang kembali beroperasi dan menerima santri masuk. Hal ini tentu saja berpotensi menciptakan kluster-kluster Covid-19 di pesantren. (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
Lihat Juga :