Mendesak, Peraturan Turunan UU Pesantren Perlu Segera Dituntaskan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:26 WIB
loading...
Mendesak, Peraturan...
Ribuan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) usai mengikuti pendidikan pesantren. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyatakan peraturan turunan dari UU Pesantren perlu segera dituntaskan. Sejak UU No 18/2019 tentang Pesantren disahkan pada Oktober tahun lalu, pemerintah belum juga menerbitkan peraturan turunan dari UU ini. Padahal peraturan turunan ini diperlukan sebagai panduan pelaksanaan UU ini di lapangan.

Nadia menambahkan, penghapusan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dari RAPBN 2021 juga akan semakin menambah berat beban operasional pesantren, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Mengingat belum surutnya kasus Covid-19 di Indonesia dan masih adanya ancaman penyebaran hingga tahun depan, pesantren akan sulit bertahan apabila tidak ada asistensi dari pemerintah. (Baca juga: RPP-RPMA Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi dan Uji Publik )

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 triliun untuk pesantren, madrasah, hingga Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPA) dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19. Ia menjelaskan, anggaran pendidikan untuk pesantren selama pandemi Covid-19 belum mampu mengakomodir semua pesantren yang ada di Indonesia karena dana tersebut juga harus dibagi dengan institusi pendidikan lain seperti madrasah, dan LPA.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pendidikan 2015, jumlah populasi pesantren di Indonesia berjumlah cukup banyak, yakni berjumlah 28.961 pesantren dengan 4.028.660 siswa di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2014/2015.

Sebagaimana yang terjadi pada sekolah umum, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kegiatan belajar mengajar di pesantren. Selain pilihan untuk meliburkan, pembelajaran di pesantren pun diubah melalui pembelajaran jarak jauh. Namun, sebagian pesantren yang terletak di wilayah terpencil belum tentu bisa mengadopsi jenis pembelajaran ini karena berbagai alasan, di antaranya adalah karena ketiadaan akses internet yang memadai di daerahnya. Pada saat ini pun sudah banyak pesantren yang kembali beroperasi dan menerima santri masuk. Hal ini tentu saja berpotensi menciptakan kluster-kluster Covid-19 di pesantren. (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Kemenag Salurkan BOS...
Kemenag Salurkan BOS Pesantren Rp111,9 Miliar Jelang Lebaran
Mengenang Jasa KH Abdul...
Mengenang Jasa KH Abdul Wahab Turcham: Tanamkan Pendidikan Karakter, Lahirkan Anak Didik Sukses
Kemenag Perkuat Madrasah...
Kemenag Perkuat Madrasah hingga PTKI Lewat Peta Jalan Pendidikan Islam 2030–2045
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
Rekomendasi
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Berita Terkini
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Poltekkes Jakarta II...
Poltekkes Jakarta II Edukasi Lansia Diabetes soal Manfaat Gigi Tiruan di Kelurahan Pancoran
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Infografis
Perlu Diwaspadai, Ini...
Perlu Diwaspadai, Ini 15 Tanda Tubuh Kelebihan Kafein
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved