Wamenag Pastikan Bantuan Operasional Pesantren Sampai ke Penerima Tanpa Potongan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
Wamenag Pastikan Bantuan...
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid hari ini melakukan sosialisasi bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Garut. Dalam kesempatan itu, Wamenag secara simbolis memberikan bantuan kepada tiga pesantren, serta masing-masing satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Sosialisasi bantuan ini berlangsung di Pesantren Al Musaddadiyah, Garut. Hadir para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan keagamaan Islam se-Garut. Ikut mendampingi, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

"Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiahpun," tegas Wamenag di Garut, Selasa (27/10). (Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp2,3 T untuk Operasional Madrasah dan Pesantren )

"Uang ini adalah hak para kyai untuk memberi perhatian kepada santri. Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya. Juga tidak ada uang terima kasih. Bantuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren. 100% harus diterima pengasuh pesantren," lanjutnya sembari mengingatkan bahwa tindakan pidana (memotong bantuan/korupsi) yang dilakukan saat pandemi, bisa dilakukan pemberatan hukuman atas tindakan tersebut.

Menurut Wamenag, bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. (Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan Rp1,178 Triliun untuk PJJ Pendidikan Agama )

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9%). Tahap III sebesar Rp578,62 miliar atau 22,3%, dijadwalkan cair mulai awal November.

Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.

Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp25juta, sedang Rp40juta, dan pesantren besar mendapat Rp50juta. (Baca juga: Kemenag Tegaskan ke Kanwil, Tatakelola Pendidikan Islam Butuh ASN Berintegritas )

"Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik," tegas Wamenag. "Mari kita amankan program pemerintah ini dengan sebaik-baiknya," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

“Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak ibu dan bapak pengasuh pesantren,” tutupnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)