Di Tengah Pandemi, Perpanjangan Izin Operasional Pendidikan Dipermudah
Rabu, 28 Oktober 2020 - 20:15 WIB
loading...
Petugas dari Disdik Kota Surabaya melayani perpanjangan izin operasional pendidikan di kantornya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 , perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM dipermudah prosesnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo menuturkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota. (Baca juga: Kemendikbud Respons Cepat Tangani Pendidikan di Masa Pandemi )
Sesuai dengan Perwali ini, lanjut Supomo, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada Kepala Dias Pendidikan. “Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo, Rabu (28/10/2020).
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap enam bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun. “Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya.
Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional. “Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” jelasnya. (Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Asesmen Nasional Beda dengan Ujian Nasional )
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo menuturkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota. (Baca juga: Kemendikbud Respons Cepat Tangani Pendidikan di Masa Pandemi )
Sesuai dengan Perwali ini, lanjut Supomo, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada Kepala Dias Pendidikan. “Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo, Rabu (28/10/2020).
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap enam bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun. “Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya.
Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional. “Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” jelasnya. (Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Asesmen Nasional Beda dengan Ujian Nasional )
Lihat Juga :