Sempat Tertunda, Kenaikan Dana BOS Rp100 Ribu per Siswa Madrasah Segera Cair
Minggu, 08 November 2020 - 15:56 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan dana BOS Madrasah 2020 akan segera cair. Kenaikan yang sempat tertunda karena refocussing untuk penanganan Covid-19 ini dijadwalkan cair dalam dua pekan ke depan. "Semoga dua pekan ke depan sudah bisa dicairkan," tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (7/11). "Senin depan dilakukan finalisasi penetapan data alokasi," tambahnya.
Menurut pria yang akrab disapa Dhani ini, kenaikan dana BOS yang sudah direncanakan sejak 2019 itu sebesar Rp100 ribu setiap siswa. "Basisnya adalah data siswa yang tercatat di EMIS," tambahnya. (Baca juga: Dirjen Pendis: Madrasah Bukan Sekadar Sekolah, tapi Proses Pembelajaran )
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana BOS. Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021.
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
Menurut Dhani, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran. (Baca juga: Kampus PTKIN Harus Jadi Epicentrum Peradaban Indonesia )
"Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien," jelasnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, terobosan lain yang akan dilakukan Kemenag adalah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta. Mulai tahun depan, skema penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.
Menurut pria yang akrab disapa Dhani ini, kenaikan dana BOS yang sudah direncanakan sejak 2019 itu sebesar Rp100 ribu setiap siswa. "Basisnya adalah data siswa yang tercatat di EMIS," tambahnya. (Baca juga: Dirjen Pendis: Madrasah Bukan Sekadar Sekolah, tapi Proses Pembelajaran )
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana BOS. Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021.
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
Menurut Dhani, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran. (Baca juga: Kampus PTKIN Harus Jadi Epicentrum Peradaban Indonesia )
"Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien," jelasnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, terobosan lain yang akan dilakukan Kemenag adalah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta. Mulai tahun depan, skema penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.
Lihat Juga :