Berstatus PTNBH, UNS Tetap Akomodir Mahasiswa Kurang Mampu

Rabu, 11 November 2020 - 17:51 WIB
loading...
Berstatus PTNBH, UNS Tetap Akomodir Mahasiswa Kurang Mampu
Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho (tengah) memberikan keterangan pers terkait status PTNBH, Rabu (11/11). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang kini disandang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dipastikan tidak berdampak negatif terhadap mahasiswa dari kalangan tidak mampu. UNS tetap menyediakan kuota minimal 20% sebagaimana ditetapkan pemerintah.

“Kebijakan kami minimal 20% mahasiswa, utamanya mahasiswa baru mendapatkan KIP kuliah, kalau dulu namanya bidik misi,” kata Rektor UNS Solo Profesor Jamal Wiwoho , Rabu (11/11). Pernyataan ini menjawab kekhawatiran perubahan status UNS menjadi PTNBH berdampak terhadap peluang masuknya calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu. (Baca juga: PTNBH: UNS Targetkan Masuk 500 PT Terbaik Dunia )

Dengan KIP kuliah, mahasiswa kurang mampu sejak masuk hingga empat tahun atau lulus, tidak membayar apapun. Saat ini, terdapat 26% mahasiswa kurang mampu mendapat kesempatan kuliah di UNS. Atau di atas standar minimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%. Oleh karena itu, lanjut Jamal, UNS mengambil kebijakan pembiayaan berimbang.

Bagi mahasiswa kurang mampu, maka akan dimasukkan ke bidik misi atau KIP kuliah. Bagi yang memiliki kepedulian untuk mengembangkan UNS, dipersilahkan untuk menyumbang. Jamal menangkis opini yang menyebut kalau tidak punya uang tidak mungkin bisa kuliah merupakan hal yang tidak benar.

Terbukti melalui bidik misi, sejak masuk hingga empat tahun tidak dipungut apapun. “SPP gratis, dan dapat uang living cost. SPP per semester Rp2,4 juta, dan living cost Rp3,6 juta. Jadi per semester dapat bantuan Rp7 juta, dikalikan 8 semester,” terangnya. (Baca juga: Ini Strategi ITB Dongkrak Mahasiswa Internasional )

Pada sisi lain, Jamal menargetkan UNS masuk 500 perguruan tinggi terbaik di dunia setelah ditetapkan PTNBH. Status PTNBH UNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020. “Alhamdulillah, pada 6 Oktober 2020, Presiden Jokowi menandatangani PP UNS PTNBH. Dengan status ini, kami menargetkan tahun 2023 mendatang masuk 500 PT terbaik dunia,” imbuhnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)