Bantuan Subsidi Upah Perlu Kriteria Jelas Agar Tepat Sasaran

Selasa, 17 November 2020 - 14:58 WIB
loading...
Bantuan Subsidi Upah...
Rektor IPB University Arif Satria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS senilai Rp1,8 juta. Namun skema penyalurannya diminta ada kriteria yang jelas agar tepat sasaran.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB University) Arif Satria mengatakan, dia mendukung sekali kebijakan pemerintah yang akan memberikan subsidi upah bagi para pendidik. Khususnya bagi dosen yang berstatus non PNS. Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk perhatian yang bagus untuk meringankan beban perguruan tinggi dalam membiayai dosen non PNS. (Baca juga: Salut! Tim ITB Raih Prestasi Tingkat Dunia di Huawei ICT Competition 2020 )

Guru besar IPB bidang Ekologi-Politik ini juga mengatakan, agar bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada 2 juta penerima ini tepat sasaran maka Kemendikbud harus menetapkan kriteria yang jelas. “Memang perlu ada kriteria yang jelas dan tidak multi tafsir,” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (17/11).

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan penerima bantuan ini disyaratkan bagi yang non PNS dan belum menerima bantuan subsidi dari Kemenaker dan Kartu Pra Kerja. Selain itu juga pegawai yang gajinya di bawah Rp5 juta perbulan. Menurut Arif, syarat gaji di bawah Rp5 juta ini juga menjadi kriteria yang layak dalam proses penyalurannya.

Sementara Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Asep Saefuddin mengatakan, upaya pemberian subsidi bagi para dosen dan guru tentu sangat bermanfaat. Baik bagi para guru atau dosen non PNS dan juga bagi perbaikan ekonomi masyarakat. "Saya apresiasi hal ini sebagai usaha pemerintah dari sisi hulu, yakni dari unsur perbaikan daya beli,” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (17/11). (Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen )

Selain itu, ujar Guru Besar IPB ini, bantuan ini sangat membantu karena para dosen dan guru juga saat ini ada keperluan lain dalam proses pembelajaran. Walaupun kebutuhan internet sudah dibantu dengan bantuan pulsa dan paket data, katanya, tetapi juga ada kebutuhan untuk membeli modem untuk wifi atau alat media media instruksional untuk kelas daring. Sehingga menurutnya subsidi itu cukup membantu keperluan mereka.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 Triliun untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi. Para penerima bantuan akan mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Berdasarkan paparan Mendikbud, jumlah penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud ini sebanyak 2.034.732. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)