Sambung Biaya Hidup, Guru dan Dosen Non PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Rabu, 18 November 2020 - 00:14 WIB
loading...
Sambung Biaya Hidup,...
Seorang guru mengajar bidang studi dengan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para guru dan tenaga pendidik non PNS akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Bantuan tersebut pun akan disalurkan mulai dari November 2020.

Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan, realisasi pencarian bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada guru honorer, dosen non PNS dan tenaga kependidikan non PNS lainnya sudah bisa dilakukan November dan Desember ini. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta )

"Jadi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang. November Desember ini," katanya pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).

Setelah diumumkan melalui Raker dengan Komisi X DPR kemarin, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir juga hadir dalam peluncuran tersebut.

Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerangkan, terkait dengan mekanisme pencairan bantuan ini Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bantuan tersebut. Guru dan dosen bisa mengakses informasi status pencairan bantuan, berikut juga rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )

Lalu, jelas Nadiem, ketika para penerima sudah menerima surat keputusan pencairan di kedua laman itu maka mereka bisa datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan. Seperti KTP, NPWP jika ada dan surat keputusan penerima bantuan subsidi upah yang dapat langsung diunduh dari kedua laman itu. "Juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti," katanya.

Nadiem menekankan, SPTJM itu wajib di print dan ditandatangani dengan materei. Sebab, katanya, SPTJM ini merupakan informasi bahwa penerima adalah pegawai yang berpeghasilan di bawah Rp5 juta dan jika gajinya di atas itu tidak diperkenankan untuk menerima.

"Pada saat itu sudah lengkap Mari, pendidik dan tenaga kependidikan akan mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan langsung menerima bantuan subsidi upah tersebut ketika membawa dokumen," ujarnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Masa yang panjang ini diberikan, jelas Nadiem, untuk memastikan semua penerima bisa mendapatkan uangnya meski ada kendala teknis yang ditemui sehingga cukup waktu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Besok Hari Pertama Sekolah...
Besok Hari Pertama Sekolah di Bulan Ramadan 2025, Cek Jadwal Selengkapnya
Sekolah Rakyat akan...
Sekolah Rakyat akan Dibuka Tahun Ini, Konsepnya Boarding School
Rekomendasi
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Teknologi AION Y Plus,...
Teknologi AION Y Plus, Mudik Pakai Mobil Listrik Tidak Takut Kehabisan Daya
833.000 Orang Tinggalkan...
833.000 Orang Tinggalkan Pulau Jawa Menuju Sumatera selama Mudik Lebaran 2025
Shorts YouTube Jadi...
Shorts YouTube Jadi Ancam Popularitas TikTok
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 189: Fakta Terungkap, Biru Terkejut Noah Membohonginya
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 97: Pikiran Lingga untuk Mencintai Arini Sekali Lagi
Berita Terkini
Tempe, Jaranan, dan...
Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
5 jam yang lalu
Keren! Mahasiswa Universitas...
Keren! Mahasiswa Universitas Ciputra Berhasil Menembus Dua Ajang Fotografi Dunia
6 jam yang lalu
20 Pantun untuk Halalbihalal...
20 Pantun untuk Halalbihalal Lebaran 2025 di Segala Suasana, Simak Ya
7 jam yang lalu
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
10 jam yang lalu
Besok Lebaran, Ini Kosakata...
Besok Lebaran, Ini Kosakata Seputar Idulfitri dan Penulisannya Menurut KBBI
11 jam yang lalu
Angpao atau Angpau?...
Angpao atau Angpau? Ini Kata yang Baku Menurut KBBI
13 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved