Sambung Biaya Hidup, Guru dan Dosen Non PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Rabu, 18 November 2020 - 00:14 WIB
loading...
Sambung Biaya Hidup,...
Seorang guru mengajar bidang studi dengan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para guru dan tenaga pendidik non PNS akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Bantuan tersebut pun akan disalurkan mulai dari November 2020.

Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan, realisasi pencarian bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada guru honorer, dosen non PNS dan tenaga kependidikan non PNS lainnya sudah bisa dilakukan November dan Desember ini. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta )

"Jadi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang. November Desember ini," katanya pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).

Setelah diumumkan melalui Raker dengan Komisi X DPR kemarin, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir juga hadir dalam peluncuran tersebut.

Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerangkan, terkait dengan mekanisme pencairan bantuan ini Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bantuan tersebut. Guru dan dosen bisa mengakses informasi status pencairan bantuan, berikut juga rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )

Lalu, jelas Nadiem, ketika para penerima sudah menerima surat keputusan pencairan di kedua laman itu maka mereka bisa datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan. Seperti KTP, NPWP jika ada dan surat keputusan penerima bantuan subsidi upah yang dapat langsung diunduh dari kedua laman itu. "Juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti," katanya.

Nadiem menekankan, SPTJM itu wajib di print dan ditandatangani dengan materei. Sebab, katanya, SPTJM ini merupakan informasi bahwa penerima adalah pegawai yang berpeghasilan di bawah Rp5 juta dan jika gajinya di atas itu tidak diperkenankan untuk menerima.

"Pada saat itu sudah lengkap Mari, pendidik dan tenaga kependidikan akan mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan langsung menerima bantuan subsidi upah tersebut ketika membawa dokumen," ujarnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Masa yang panjang ini diberikan, jelas Nadiem, untuk memastikan semua penerima bisa mendapatkan uangnya meski ada kendala teknis yang ditemui sehingga cukup waktu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)