Sambung Biaya Hidup, Guru dan Dosen Non PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

Rabu, 18 November 2020 - 00:14 WIB
loading...
Sambung Biaya Hidup,...
Seorang guru mengajar bidang studi dengan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para guru dan tenaga pendidik non PNS akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Bantuan tersebut pun akan disalurkan mulai dari November 2020.

Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan, realisasi pencarian bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada guru honorer, dosen non PNS dan tenaga kependidikan non PNS lainnya sudah bisa dilakukan November dan Desember ini. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta )

"Jadi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang. November Desember ini," katanya pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).

Setelah diumumkan melalui Raker dengan Komisi X DPR kemarin, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir juga hadir dalam peluncuran tersebut.

Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerangkan, terkait dengan mekanisme pencairan bantuan ini Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bantuan tersebut. Guru dan dosen bisa mengakses informasi status pencairan bantuan, berikut juga rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )

Lalu, jelas Nadiem, ketika para penerima sudah menerima surat keputusan pencairan di kedua laman itu maka mereka bisa datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan. Seperti KTP, NPWP jika ada dan surat keputusan penerima bantuan subsidi upah yang dapat langsung diunduh dari kedua laman itu. "Juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti," katanya.

Nadiem menekankan, SPTJM itu wajib di print dan ditandatangani dengan materei. Sebab, katanya, SPTJM ini merupakan informasi bahwa penerima adalah pegawai yang berpeghasilan di bawah Rp5 juta dan jika gajinya di atas itu tidak diperkenankan untuk menerima.

"Pada saat itu sudah lengkap Mari, pendidik dan tenaga kependidikan akan mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan langsung menerima bantuan subsidi upah tersebut ketika membawa dokumen," ujarnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Masa yang panjang ini diberikan, jelas Nadiem, untuk memastikan semua penerima bisa mendapatkan uangnya meski ada kendala teknis yang ditemui sehingga cukup waktu untuk menyelesaikan kendala tersebut.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2025 Resmi...
SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB Jakarta...
Cara Daftar SPMB Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB Jakarta Resmi Dibuka...
SPMB Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Dari Slawi hingga Makasar,...
Dari Slawi hingga Makasar, 155 Sekolah Luar Biasa Direvitalisasi
Bukan dengan Paksaan,...
Bukan dengan Paksaan, Tetapi dengan Cahaya: Mendidik untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Rekomendasi
Pertama Kalinya, Kapal...
Pertama Kalinya, Kapal Perang Tercanggih Inggris Tembak Jatuh Rudal Supersonik di Dekat Skotlandia
Israel Telah Bantai...
Israel Telah Bantai Lebih dari 120 Warga Gaza sejak Luncurkan Operasi Gideon’s Chariots
Khamenei Sebut Trump...
Khamenei Sebut Trump Bohong Inginkan Perdamaian: 'AS Beri Israel Bom 10 Ton, Dijatuhkan di Kepala Anak-anak Gaza'
Pakistan Simpan Harta...
Pakistan Simpan Harta Karun Senilai Rp1.300 Triliun, Tak Habis dalam 37 Tahun
Respons Uji Materi,...
Respons Uji Materi, MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat
Serangan Kerajaan Mataram...
Serangan Kerajaan Mataram ke Blambangan Usai Sultan Amangkurat I Dapat Bisikan Ulama
Berita Terkini
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Perpusnas Luncurkan...
Perpusnas Luncurkan Program KKN Tematik Literasi dan Relima
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved