Sambung Biaya Hidup, Guru dan Dosen Non PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta
Rabu, 18 November 2020 - 00:14 WIB
loading...
Seorang guru mengajar bidang studi dengan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para guru dan tenaga pendidik non PNS akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Bantuan tersebut pun akan disalurkan mulai dari November 2020.
Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan, realisasi pencarian bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada guru honorer, dosen non PNS dan tenaga kependidikan non PNS lainnya sudah bisa dilakukan November dan Desember ini. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta )
"Jadi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang. November Desember ini," katanya pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).
Setelah diumumkan melalui Raker dengan Komisi X DPR kemarin, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir juga hadir dalam peluncuran tersebut.
Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerangkan, terkait dengan mekanisme pencairan bantuan ini Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bantuan tersebut. Guru dan dosen bisa mengakses informasi status pencairan bantuan, berikut juga rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )
Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan, realisasi pencarian bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada guru honorer, dosen non PNS dan tenaga kependidikan non PNS lainnya sudah bisa dilakukan November dan Desember ini. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta )
"Jadi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang. November Desember ini," katanya pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).
Setelah diumumkan melalui Raker dengan Komisi X DPR kemarin, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir juga hadir dalam peluncuran tersebut.
Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerangkan, terkait dengan mekanisme pencairan bantuan ini Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bantuan tersebut. Guru dan dosen bisa mengakses informasi status pencairan bantuan, berikut juga rekening bank dan lokasi cabang bank penyalur di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )
Lihat Juga :