Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50%
Jum'at, 20 November 2020 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Nadiem menegaskan, protokol kesehatan ketat yang wajib dilakukan bagi sekolah adalah kapasitas maksimal sekolah hanya 50% dari jumlah siswa. Hal tersebut adalah standar pertama dan terpenting.
"Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full, harus dengan rotasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang sekolah luar biasa (SLB) maksimal lima peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.(Baca juga: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal lima peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Dia menambahkan, sekolah juga menerapkan jarak minimal 1,5 meter. Hal ini wajib dilakukan, baik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full, harus dengan rotasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang sekolah luar biasa (SLB) maksimal lima peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.(Baca juga: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal lima peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Dia menambahkan, sekolah juga menerapkan jarak minimal 1,5 meter. Hal ini wajib dilakukan, baik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Lihat Juga :