Sebelum Buka Sekolah, KPAI Minta Kemendikbud Buat Protokol Kesehatan Sendiri

Senin, 11 Mei 2020 - 13:20 WIB
loading...
Sebelum Buka Sekolah,...
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemendikbud memperhatikan lima hal jika tetap ingin membuka sekolah pada Juli nanti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kembali sekolah pada pertengahan Juli harus diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, memperlukan tambahan fasilitas untuk siswa-siswa agar bisa menjalankan hidup bersih.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemendikbud memperhatikan lima hal jika tetap ingin membuka sekolah pada Juli nanti. Pertama, menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, sekolah-sekolah itu harus disterilisasi dengan anggaran dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). (Baca juga: Orientasi Pendidikan RI Harus Antisipasi Percepatan Perubahan Dunia )

“Juga dibantu dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui dinas kesehatan dan pendidikan setempat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (11/5/2020).

Kedua, perlu penetapan protokol kesehatan dari institusi pendidikan setempat. Selain itu, penambahan wastafel di sekolah-sekolah. Ini penting untuk siswa-siswi agar dapat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir. Retno mengatakan di setiap kelas perlu ada hand sanitizer.

“Pembangunan wastafel harus didukung pembiayaannya oleh APBD. Sedangkan, sabun dan hand sanitizer bisa menggunakan anggaran yang dikelola sekolah dan dibantu para orang tua siswa yang mampu untuk bergotong royong,” tuturnya.

Ketiga, setiap guru, tenaga kependidikan, dan siswa-siswi wajib menggunakan masker. Pemerintah pusat dan daerah (pemda) harus memberikan bantuan masker ke setiap siswa dan sekolah.

Rata-rata masker bahan itu hanya bisa digunakan empat jam. Kalau jam belajar per harinya lebih dari itu, setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan wajib membawa dua masker.

Keempat, KPAI menginginkan Kemendikbud menetapkan protokol kesehatan sendiri. Aturan itu, misalnya, terkait pembatasan jumah siswa dalam satu ruang kelas. Ini pentin karena semua orang saat ini wajib menjaga jarak.

Kemendikbud perlu mempertimbangkan kemungkinan siswa masuk sekolah bergantian. Mungkin juga mempertahankan waktu belajar normal yang rata-rata delapan jam per hari. Sementara ini, waktu belajar memang diperpendek. (Baca juga: KPAI Nilai PJJ Tunjukkan Disparitas Pendidikan Keluarga Kaya dan Miskin )

KPAI menilai waktu belajar secara bertahap dikembalikan ke kondisi normal. Namun, setelah kondisi aman atau wabah COVID-19 sudah berakhir. Terakhir, KPAI mendorong pemerintah provinsi memfasilitasi pemeriksaan atau tes COVID-19 bagi guru yang tempat tinggalnya berbeda wilayah dengan tempat mengajar.

Pemeriksaan untuk memastikan guru itu dalam keadaan sehat dan negatif COVID-19. “Karena wilayah tempat tinggalnya dengan tempat mengajar bisa berbeda zona. Tempat mengajarnya zona hijau, tapi tempat tinggal si guru masih zona merah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
KPAI Dorong Polri Dalami...
KPAI Dorong Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dari Mengunggah Konten Pornografi Anak
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
Jalan Tol Kunciran-Serpong...
Jalan Tol Kunciran-Serpong Tingkatkan Kualitas dan Estetika
6 Kriteria Paus Baru...
6 Kriteria Paus Baru yang Dipilih dalam Konklaf, Salah Satunya Penyembuh Luka Lama
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Gagal Mendarat di Kapal...
Gagal Mendarat di Kapal Induk AS, Pesawat Tempur Senilai Rp1,2 Triliun Ini Jatuh ke Laut
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Berita Terkini
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
10 Universitas Swasta...
10 Universitas Swasta Terbaik 2025 di Tangerang Versi Edurank
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Infografis
Begini Protokol Kesehatan...
Begini Protokol Kesehatan Saat Pemakaman Pasien Covid-19
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved