Ingat! Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar PPPK Guru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan melakukan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru sebanyak satu juta formasi. Batas usia maksimal bagi PPPK memang berbeda dengan CPNS .
Dimana untuk CPNS, batas usia maksimal pelamar adalah 35 tahun. “Pada dasarnya dengan melalui jalur PPPK ini maka usia pelamar itu dari 20 tahun sampai satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Kalau guru itu kira-kira 59 tahun,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB, Teguh Widjinarko, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )
Dia mengatakan bahwa Kemenpan dan RB akan menyiapkan aturan hukum untuk pelaskanaan seleksi PPPK tenaga guru. “Kami akan tetapkan PermenPANRB soal dasar hukum seleksi guru PPPK 2021 ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.
“Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” tuturnya. (Baca juga: Pembukaan Sekolah, P2G: Jika Ada Siswa Positif Jangan Salahkan Guru )
Dia mengatakan bahwa tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga termasuk yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
“Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.
Selain tenaga honorer juga dibuka juga bagi lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. “Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini,” pungkasnya.
Dimana untuk CPNS, batas usia maksimal pelamar adalah 35 tahun. “Pada dasarnya dengan melalui jalur PPPK ini maka usia pelamar itu dari 20 tahun sampai satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Kalau guru itu kira-kira 59 tahun,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB, Teguh Widjinarko, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )
Dia mengatakan bahwa Kemenpan dan RB akan menyiapkan aturan hukum untuk pelaskanaan seleksi PPPK tenaga guru. “Kami akan tetapkan PermenPANRB soal dasar hukum seleksi guru PPPK 2021 ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.
“Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” tuturnya. (Baca juga: Pembukaan Sekolah, P2G: Jika Ada Siswa Positif Jangan Salahkan Guru )
Dia mengatakan bahwa tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga termasuk yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
“Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.
Selain tenaga honorer juga dibuka juga bagi lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. “Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini,” pungkasnya.
(mpw)