Komisi X DPR Usulkan Lama Pengabdian Jadi Pertimbangan Seleksi Guru PPPK
loading...

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan di tahun 2021. Dalam siaran pers di kanal Youtube, Senin (23/11) lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, ada dua golongan yang dapat mengikuti seleksi tersebut, yaitu guru honorer dan lulusan PPG yang belum mengajar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, bahwa sebaiknya harus ada satu aspek lagi yang dipertimbangkan, yaitu lama pengabdian. (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )
"Lama pengabdian sebagai guru honorer sebaiknya juga dijadikan kriteria penilaian seleksi. Tidak perlu ditentukan syarat minimumnya, tapi bisa dimasukkan sebagai pembobotan. Mereka yang lebih lama mengajar mendapatkan bobot lebih tinggi," kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Hetifah menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai penghargaan terhadap para guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik, namun belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.
"Banyak dari bapak/ibu guru honorer kita yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri bagi dunia pendidikan, dengan berbagai ketidakjelasan selama ini dan kesejahteraan yang kurang. Saya rasa wajar jika ini diperhitungkan," paparnya. (Baca juga: Wah Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan )
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, bahwa sebaiknya harus ada satu aspek lagi yang dipertimbangkan, yaitu lama pengabdian. (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )
"Lama pengabdian sebagai guru honorer sebaiknya juga dijadikan kriteria penilaian seleksi. Tidak perlu ditentukan syarat minimumnya, tapi bisa dimasukkan sebagai pembobotan. Mereka yang lebih lama mengajar mendapatkan bobot lebih tinggi," kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Hetifah menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai penghargaan terhadap para guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik, namun belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.
"Banyak dari bapak/ibu guru honorer kita yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri bagi dunia pendidikan, dengan berbagai ketidakjelasan selama ini dan kesejahteraan yang kurang. Saya rasa wajar jika ini diperhitungkan," paparnya. (Baca juga: Wah Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan )
Lihat Juga :