Masih Memprihatinkan, FSGI: Ini Besaran Gaji Layak untuk Guru Honorer

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:29 WIB
loading...
Masih Memprihatinkan,...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan gaji guru yang layak itu 1,88 kali lipat dari upah minimum regional (UMR). Angka itu berdasarkan survei yang dilakukan Serikat Guru Indonesia (SeGI) pada 2011.

Instrumen dalam survei itu adalah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang. Kesejahteraan guru, terutama honorer, menjadi bahasan akhir-akhir ini. (Baca juga: Gelar PTM, KPAI Minta Guru Tak Bebani Siswa Tugas Harian )

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, itu tak menghentikan pro dan kontra.

Sebagian guru, terutama yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun inginnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Status PNS dianggap lebih kuat dibandingkan dari P3K yang memiliki sistem evaluasi. Jadi sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

Lepas dari rencana itu, gaji guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Ada guru yang memperoleh gaji Rp300.000 per bulan. (Baca juga: Januari Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Sekolah )

Jika hasil survey SeGI dijadikan patokan, kesejahteraan guru honorer akan meningkat tajam. Dengan asumsi menggunakan perhitungan SeGI, gaji guru layak di Kabupaten Karawang Rp9.020.827. UMR di Karawang saat ini Rp4.798.312.

Berikut perhitungan gaji guru layak di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta Rp8.302.430 (UMR 4.416.186), Surabaya 8.084.901 (UMR 4.300.479), dan Kabupaten Pasuruan 8.065.450 (UMR 4.290.133).

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, perjanjian kerja dapat dijadikan sebagai jalan masuk untuk memberikan perlindungan bagi guru honorer. Komponen yang masuk dalam perjanjian itu, antara, besaran gaji setiap bulannya. (Baca juga: Menag Harap Lembaga Pendidikan Ajarkan Islam yang Toleran )

“Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja adalah penempatan dan pengangkatan guru, serta pemindahan dan pemberhentian. Juga pemberian kompensasi finansial jika guru diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Kenyataan di lapangan, banyak sekolah yang belum melakukan perjanjian kerja dengan guru. Padahal itu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)