Masih Memprihatinkan, FSGI: Ini Besaran Gaji Layak untuk Guru Honorer

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:29 WIB
loading...
Masih Memprihatinkan,...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan gaji guru yang layak itu 1,88 kali lipat dari upah minimum regional (UMR). Angka itu berdasarkan survei yang dilakukan Serikat Guru Indonesia (SeGI) pada 2011.

Instrumen dalam survei itu adalah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang. Kesejahteraan guru, terutama honorer, menjadi bahasan akhir-akhir ini. (Baca juga: Gelar PTM, KPAI Minta Guru Tak Bebani Siswa Tugas Harian )

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, itu tak menghentikan pro dan kontra.

Sebagian guru, terutama yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun inginnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Status PNS dianggap lebih kuat dibandingkan dari P3K yang memiliki sistem evaluasi. Jadi sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

Lepas dari rencana itu, gaji guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Ada guru yang memperoleh gaji Rp300.000 per bulan. (Baca juga: Januari Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Sekolah )

Jika hasil survey SeGI dijadikan patokan, kesejahteraan guru honorer akan meningkat tajam. Dengan asumsi menggunakan perhitungan SeGI, gaji guru layak di Kabupaten Karawang Rp9.020.827. UMR di Karawang saat ini Rp4.798.312.

Berikut perhitungan gaji guru layak di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta Rp8.302.430 (UMR 4.416.186), Surabaya 8.084.901 (UMR 4.300.479), dan Kabupaten Pasuruan 8.065.450 (UMR 4.290.133).

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, perjanjian kerja dapat dijadikan sebagai jalan masuk untuk memberikan perlindungan bagi guru honorer. Komponen yang masuk dalam perjanjian itu, antara, besaran gaji setiap bulannya. (Baca juga: Menag Harap Lembaga Pendidikan Ajarkan Islam yang Toleran )

“Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja adalah penempatan dan pengangkatan guru, serta pemindahan dan pemberhentian. Juga pemberian kompensasi finansial jika guru diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Kenyataan di lapangan, banyak sekolah yang belum melakukan perjanjian kerja dengan guru. Padahal itu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Rekomendasi
Ratu Camilla Jadi Musuh...
Ratu Camilla Jadi Musuh Utama Pangeran Harry dan Meghan Markle dalam Keluarga Kerajaan
Mobil Pemudik Nyasar...
Mobil Pemudik Nyasar di Bukititinggi Gara-gara Google Maps, Bocah-bocah Mendadak Jadi Pak Ogah
Michelle Ungkit Kondisi...
Michelle Ungkit Kondisi Keuangan Barack Obama yang Terpuruk, Isu Cerai Makin Kuat
Rusia Hapus Taliban...
Rusia Hapus Taliban dari Daftar Teroris, Afghanistan Perluas Kerja Sama
Deretan Komandan Paspampres...
Deretan Komandan Paspampres Berasal dari Kopassus, Nomor 5 Kini Jabat Panglima TNI
5 Keutamaan Puasa Syawal...
5 Keutamaan Puasa Syawal Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW, Apa Saja?
Berita Terkini
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
42 menit yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
10 jam yang lalu
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
1 hari yang lalu
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
1 hari yang lalu
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
2 hari yang lalu
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved