Masih Memprihatinkan, FSGI: Ini Besaran Gaji Layak untuk Guru Honorer

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:29 WIB
loading...
Masih Memprihatinkan,...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan gaji guru yang layak itu 1,88 kali lipat dari upah minimum regional (UMR). Angka itu berdasarkan survei yang dilakukan Serikat Guru Indonesia (SeGI) pada 2011.

Instrumen dalam survei itu adalah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang. Kesejahteraan guru, terutama honorer, menjadi bahasan akhir-akhir ini. (Baca juga: Gelar PTM, KPAI Minta Guru Tak Bebani Siswa Tugas Harian )

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, itu tak menghentikan pro dan kontra.

Sebagian guru, terutama yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun inginnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Status PNS dianggap lebih kuat dibandingkan dari P3K yang memiliki sistem evaluasi. Jadi sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

Lepas dari rencana itu, gaji guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Ada guru yang memperoleh gaji Rp300.000 per bulan. (Baca juga: Januari Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Sekolah )

Jika hasil survey SeGI dijadikan patokan, kesejahteraan guru honorer akan meningkat tajam. Dengan asumsi menggunakan perhitungan SeGI, gaji guru layak di Kabupaten Karawang Rp9.020.827. UMR di Karawang saat ini Rp4.798.312.

Berikut perhitungan gaji guru layak di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta Rp8.302.430 (UMR 4.416.186), Surabaya 8.084.901 (UMR 4.300.479), dan Kabupaten Pasuruan 8.065.450 (UMR 4.290.133).

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, perjanjian kerja dapat dijadikan sebagai jalan masuk untuk memberikan perlindungan bagi guru honorer. Komponen yang masuk dalam perjanjian itu, antara, besaran gaji setiap bulannya. (Baca juga: Menag Harap Lembaga Pendidikan Ajarkan Islam yang Toleran )

“Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja adalah penempatan dan pengangkatan guru, serta pemindahan dan pemberhentian. Juga pemberian kompensasi finansial jika guru diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Kenyataan di lapangan, banyak sekolah yang belum melakukan perjanjian kerja dengan guru. Padahal itu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

“Kalaupun ada, mayoritas digunakan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi pengusulan sertifikasi guru. Apa yang tertuang dalam perjanjian kerja hanya sebatas tulisan, tapi tidak bisa diimplementasikan,” tutur Fahriza.

Wasekjen FSGI lainnya, Mansur, mengungkapkan kadang perjanjian kerja itu disimpan oleh sekolah. Mereka khawatir berkas itu dijadikan alat bukti jika terjadi perselisihan hubungan kerja.

Dia menerangkan sulit bagi guru untuk mengajar dengan baik dan profesional jika digaji sangat murah. FSGI menyadari gaji besar tidak selalu berkontribusi terhadap profesionalisme.

“Bukan lagi saatnya pemerintah mengeluh dengan besarnya anggaran pendidikan yang dikeluarkan mencapai 20 persen dari total APBN. Apalagi membandingkan dengan negara lain. Sebab, anggaran pendidikan yang dikeluarkan tidak merata dan tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Rekomendasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved