Masih Memprihatinkan, FSGI: Ini Besaran Gaji Layak untuk Guru Honorer

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:29 WIB
loading...
Masih Memprihatinkan,...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan gaji guru yang layak itu 1,88 kali lipat dari upah minimum regional (UMR). Angka itu berdasarkan survei yang dilakukan Serikat Guru Indonesia (SeGI) pada 2011.

Instrumen dalam survei itu adalah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang. Kesejahteraan guru, terutama honorer, menjadi bahasan akhir-akhir ini. (Baca juga: Gelar PTM, KPAI Minta Guru Tak Bebani Siswa Tugas Harian )

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, itu tak menghentikan pro dan kontra.

Sebagian guru, terutama yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun inginnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Status PNS dianggap lebih kuat dibandingkan dari P3K yang memiliki sistem evaluasi. Jadi sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

Lepas dari rencana itu, gaji guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Ada guru yang memperoleh gaji Rp300.000 per bulan. (Baca juga: Januari Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Sekolah )

Jika hasil survey SeGI dijadikan patokan, kesejahteraan guru honorer akan meningkat tajam. Dengan asumsi menggunakan perhitungan SeGI, gaji guru layak di Kabupaten Karawang Rp9.020.827. UMR di Karawang saat ini Rp4.798.312.

Berikut perhitungan gaji guru layak di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta Rp8.302.430 (UMR 4.416.186), Surabaya 8.084.901 (UMR 4.300.479), dan Kabupaten Pasuruan 8.065.450 (UMR 4.290.133).

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, perjanjian kerja dapat dijadikan sebagai jalan masuk untuk memberikan perlindungan bagi guru honorer. Komponen yang masuk dalam perjanjian itu, antara, besaran gaji setiap bulannya. (Baca juga: Menag Harap Lembaga Pendidikan Ajarkan Islam yang Toleran )

“Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja adalah penempatan dan pengangkatan guru, serta pemindahan dan pemberhentian. Juga pemberian kompensasi finansial jika guru diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Kenyataan di lapangan, banyak sekolah yang belum melakukan perjanjian kerja dengan guru. Padahal itu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

“Kalaupun ada, mayoritas digunakan hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi pengusulan sertifikasi guru. Apa yang tertuang dalam perjanjian kerja hanya sebatas tulisan, tapi tidak bisa diimplementasikan,” tutur Fahriza.

Wasekjen FSGI lainnya, Mansur, mengungkapkan kadang perjanjian kerja itu disimpan oleh sekolah. Mereka khawatir berkas itu dijadikan alat bukti jika terjadi perselisihan hubungan kerja.

Dia menerangkan sulit bagi guru untuk mengajar dengan baik dan profesional jika digaji sangat murah. FSGI menyadari gaji besar tidak selalu berkontribusi terhadap profesionalisme.

“Bukan lagi saatnya pemerintah mengeluh dengan besarnya anggaran pendidikan yang dikeluarkan mencapai 20 persen dari total APBN. Apalagi membandingkan dengan negara lain. Sebab, anggaran pendidikan yang dikeluarkan tidak merata dan tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Rekomendasi
Logam Tanah Jarang Jadi...
Logam Tanah Jarang Jadi Primadona, Pengembangan REE di Tanjung Ular Digenjot
Perusahaan Tambang Wanti-wanti...
Perusahaan Tambang Wanti-wanti AS Kekurangan Pasokan Mineral Tanah Jarang
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
Pembunuh Pria Dalam...
Pembunuh Pria Dalam Karung Bawa Mayat Korban Pakai Motor Terekam CCTV
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
5 Film Menarik tentang...
5 Film Menarik tentang Pemilihan Paus Baru, Conclave Jadi Sorotan
Berita Terkini
Cerita Rovan dan Rohmat,...
Cerita Rovan dan Rohmat, 2 Mahasiswa Disabilitas Netra Raih Gelar Sarjana di UNJ
26 menit yang lalu
Belajar Tanpa Batas,...
Belajar Tanpa Batas, Peran Platform Digital Penting dalam Pelatihan Guru
56 menit yang lalu
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
1 jam yang lalu
400 Siswa SMP di Bali...
400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca, Mendikdasmen Ungkap Penyebabnya
1 jam yang lalu
BINUS University Kampus...
BINUS University Kampus Terbaik Kedua di Indonesia Berdasarkan THE AUR 2025
2 jam yang lalu
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
3 jam yang lalu
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved