Masih Memprihatinkan, FSGI: Ini Besaran Gaji Layak untuk Guru Honorer
Selasa, 01 Desember 2020 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Jika hasil survey SeGI dijadikan patokan, kesejahteraan guru honorer akan meningkat tajam. Dengan asumsi menggunakan perhitungan SeGI, gaji guru layak di Kabupaten Karawang Rp9.020.827. UMR di Karawang saat ini Rp4.798.312.
Berikut perhitungan gaji guru layak di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta Rp8.302.430 (UMR 4.416.186), Surabaya 8.084.901 (UMR 4.300.479), dan Kabupaten Pasuruan 8.065.450 (UMR 4.290.133).
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, perjanjian kerja dapat dijadikan sebagai jalan masuk untuk memberikan perlindungan bagi guru honorer. Komponen yang masuk dalam perjanjian itu, antara, besaran gaji setiap bulannya. (Baca juga: Menag Harap Lembaga Pendidikan Ajarkan Islam yang Toleran )
“Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja adalah penempatan dan pengangkatan guru, serta pemindahan dan pemberhentian. Juga pemberian kompensasi finansial jika guru diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
Kenyataan di lapangan, banyak sekolah yang belum melakukan perjanjian kerja dengan guru. Padahal itu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Berikut perhitungan gaji guru layak di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta Rp8.302.430 (UMR 4.416.186), Surabaya 8.084.901 (UMR 4.300.479), dan Kabupaten Pasuruan 8.065.450 (UMR 4.290.133).
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, perjanjian kerja dapat dijadikan sebagai jalan masuk untuk memberikan perlindungan bagi guru honorer. Komponen yang masuk dalam perjanjian itu, antara, besaran gaji setiap bulannya. (Baca juga: Menag Harap Lembaga Pendidikan Ajarkan Islam yang Toleran )
“Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja adalah penempatan dan pengangkatan guru, serta pemindahan dan pemberhentian. Juga pemberian kompensasi finansial jika guru diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
Kenyataan di lapangan, banyak sekolah yang belum melakukan perjanjian kerja dengan guru. Padahal itu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Lihat Juga :