Rp1,8 Juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam Disalurkan

Rabu, 02 Desember 2020 - 14:00 WIB
loading...
Rp1,8 Juta Bantuan Subsidi...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. (Baca juga: Menag Harap Lembaga Pendidikan Ajarkan Islam yang Toleran )

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (02/12).

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. (Baca juga: Selama PJJ, Guru Mengaku Terkendala Jelaskan Materi Pelajaran ke Siswa )

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi criteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemik. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Pemerintah Rumuskan...
Pemerintah Rumuskan Data Tunggal Insentif Guru Non ASN, Segera Cair?
Mendikdasmen: Gaji Guru...
Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Tetap Naik Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Hore, Guru Honorer akan...
Hore, Guru Honorer akan Dapat BLT Tiap Bulan, Segini Besarannya
Direstui Menkeu, TPG...
Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Raih Gelar Doktor di Jerman
Kemenag Siapkan Program...
Kemenag Siapkan Program Optimalkan Pembelajaran selama Ramadan 2025
Sepakat Anak Libur Sekolah...
Sepakat Anak Libur Sekolah Selama Puasa Ramadan, Anwar Abbas: Bukan Berarti Tak Dapat Pendidikan
Kemenag akan Bentuk...
Kemenag akan Bentuk Ditjen Pesantren, Naskah Akademik Disiapkan
Rekomendasi
Sinopsis Newtopia Episode...
Sinopsis Newtopia Episode 7, Jisoo BLACKPINK Hadapi Bahaya
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Berkah Ramadan untuk...
Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar, Akses Pasar Lebih Luas lewat Cici Rosa
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
Berita Terkini
Perpusnas dan Kemendikti...
Perpusnas dan Kemendikti Permudah Peneliti Mengakses Jurnal Elektronik
3 jam yang lalu
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
10 jam yang lalu
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
10 jam yang lalu
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
11 jam yang lalu
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
12 jam yang lalu
Seleksi Mandiri Unpad...
Seleksi Mandiri Unpad untuk Hafiz Quran 2025 Dibuka, Tanpa Tes
12 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Kutuk...
Negara-negara Arab Kutuk Langkah Israel Blokir Bantuan ke Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved