Mahasiswa Harus Dipastikan Sehat Sebelum Mulai Kuliah Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud menekankan mahasiswa harus dipastikan dalam kondisi sehat sebelum pembelajaran tatap muka . Caranya, dengan tes swab atau isolasi mandiri 14 hari sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka maka perguruan tinggi wajib melaporkan pembelajaran pada satgas penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )
''Misalnya kami mulai 15 Januari dengan model Hybrid. Jadi mahasiswa mulai berdatangan di awal-awal Januari itu dilaporkan ke Satgas. Sehingga, mereka tahu kalau ada kegiatan di kampus kita," katanya pada konferensi pers secara virtual, Rabu (2/12).
Nizam menekankan, civitas akademika yang melakukan aktivitas di kampus harus dipastikan hanya yang dalam keadaan sehat. Dia mengatakan, jika ada warga kampus yang datang dari luar daerah maka bisa melakukan tes swab atau bisa isolasi mandiri selama 14 hari. Menurutnya, karantina mandiri ini untuk memastikan kondisinya sehat dan tidak menjadi sumber penularan.
"Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan tadi yang dari luar kota itu wajib untuk memastikan diri dalam keadaan sehat dengan swab tes atau karantina mandiri 14 Hari. Jadi pasti udah sehat. Tidak jadi carrier Covid-19," ujarnya. (Baca juga: Hybrid Learning 2021, Kampus Wajib Bentuk Satgas Pantau Perkuliahan )
Nizam juga menekankan, bagi mahasiswa yang usianya masih di bawah 21 tahun itu harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya. Dia menjelaskan, mahasiswa yang tidak bersedia untuk melakukan pembelajaran tatap muka itupun boleh memilih pembelajaran secara daring.
"Jadi ini sifatnya fakultatif. Boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," jelasnya.
Lihat Juga: Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka maka perguruan tinggi wajib melaporkan pembelajaran pada satgas penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. (Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rangking 2021 )
''Misalnya kami mulai 15 Januari dengan model Hybrid. Jadi mahasiswa mulai berdatangan di awal-awal Januari itu dilaporkan ke Satgas. Sehingga, mereka tahu kalau ada kegiatan di kampus kita," katanya pada konferensi pers secara virtual, Rabu (2/12).
Nizam menekankan, civitas akademika yang melakukan aktivitas di kampus harus dipastikan hanya yang dalam keadaan sehat. Dia mengatakan, jika ada warga kampus yang datang dari luar daerah maka bisa melakukan tes swab atau bisa isolasi mandiri selama 14 hari. Menurutnya, karantina mandiri ini untuk memastikan kondisinya sehat dan tidak menjadi sumber penularan.
"Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan tadi yang dari luar kota itu wajib untuk memastikan diri dalam keadaan sehat dengan swab tes atau karantina mandiri 14 Hari. Jadi pasti udah sehat. Tidak jadi carrier Covid-19," ujarnya. (Baca juga: Hybrid Learning 2021, Kampus Wajib Bentuk Satgas Pantau Perkuliahan )
Nizam juga menekankan, bagi mahasiswa yang usianya masih di bawah 21 tahun itu harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya. Dia menjelaskan, mahasiswa yang tidak bersedia untuk melakukan pembelajaran tatap muka itupun boleh memilih pembelajaran secara daring.
"Jadi ini sifatnya fakultatif. Boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," jelasnya.
Lihat Juga: Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
(mpw)