Perkuliahan Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Persyaratannya
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Sementara bagi mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (SWAB), atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah perguruan tinggi itu berada.
Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara, pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi; menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.
Selain itu juga kampus harus meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dan sebagainya) dan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
Selanjutnya, perguruan tinggi harus menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan; menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang; membatasi penggunaan ruang maksimal 50 % kapasitas ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang; menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi.
Perguruan tinggi juga harus bisa menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19; menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing; menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 dan terakhir adalah melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara, pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi; menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.
Selain itu juga kampus harus meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dan sebagainya) dan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
Selanjutnya, perguruan tinggi harus menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan; menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang; membatasi penggunaan ruang maksimal 50 % kapasitas ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang; menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi.
Perguruan tinggi juga harus bisa menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19; menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing; menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 dan terakhir adalah melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
(mpw)
Lihat Juga :