Perkuliahan Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Persyaratannya

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
Perkuliahan Tatap Muka...
Perkuliahan tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbud telah mengeluarkan pedoman tentang penyelenggaran perkuliahan tatap muka . Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi pada saat pelaksanaan kuliah tatap muka dimulai.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, kebijakan untuk memulai perkuliahan tatap muka dan daring ini dikeluarkan sehubungan dengan keluarnya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: 8 Komponen Harus Disiapkan Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai )

Nizam menekankan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. “Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar," katanya melalui siaran pers, Kamis (3/12).

Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Berikut daftarnya, pertama adalah perguruan tinggi melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

Kedua, civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut, yakni dalam keadaan sehat; dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid); khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya dan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. (Baca juga: Guru Besar Kesehatan Anak UI: Ini Cara Edukasi 3M kepada Anak-anak )

Sementara bagi mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (SWAB), atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah perguruan tinggi itu berada.

Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara, pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi; menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.

Selain itu juga kampus harus meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dan sebagainya) dan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Selanjutnya, perguruan tinggi harus menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan; menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang; membatasi penggunaan ruang maksimal 50 % kapasitas ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang; menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi.

Perguruan tinggi juga harus bisa menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19; menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing; menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 dan terakhir adalah melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Kader Hima Persis Diajak...
Kader Hima Persis Diajak Manfaatkan Aplikasi Resmi Organisasi
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
MNC University Kerja...
MNC University Kerja Sama dengan LSP SDM TIK untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Pengembangan Soft Skills...
Pengembangan Soft Skills Mahasiswa, Kunci Meningkatkan Daya Saing di Dunia Kerja
Hima Persis Diharapkan...
Hima Persis Diharapkan Beri Karya Monumental untuk Kemajuan Agama dan Bangsa
Rekomendasi
AS Baru Saja Kalah Perang...
AS Baru Saja Kalah Perang dengan Rusia, Berikut 3 Alasannya
Satgas Operasional Idulfitri...
Satgas Operasional Idulfitri 1446H Resmi Ditutup
Jokowi Digugat Gara-gara...
Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Begini Kata Kuasa Hukum
Ingin Tetak Eksis, Mantan...
Ingin Tetak Eksis, Mantan Wapres AS Kamala Harris Punya Ambisi Politik Baru
5 Potret Ranea Ezreen...
5 Potret Ranea Ezreen Pemeran Dewi di Bidaah, Penuh Pesona dan Stylish Abis
Bukan Hanya Prajurit...
Bukan Hanya Prajurit Israel, 2.000 Dosen dan 100 Dokter Militer Desak Netanyahu Hentikan Perang Gaza
Berita Terkini
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
7 jam yang lalu
Izin Resmi Terbit, UIN...
Izin Resmi Terbit, UIN Walisongo Kini Miliki Fakultas Kedokteran
7 jam yang lalu
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
7 jam yang lalu
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
12 jam yang lalu
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
13 jam yang lalu
Wamen Stella Apresiasi...
Wamen Stella Apresiasi Visi Riset Unika Atma Jaya dalam Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
13 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved