Perkuliahan Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Persyaratannya
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
Perkuliahan tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud telah mengeluarkan pedoman tentang penyelenggaran perkuliahan tatap muka . Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi pada saat pelaksanaan kuliah tatap muka dimulai.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, kebijakan untuk memulai perkuliahan tatap muka dan daring ini dikeluarkan sehubungan dengan keluarnya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: 8 Komponen Harus Disiapkan Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai )
Nizam menekankan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. “Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar," katanya melalui siaran pers, Kamis (3/12).
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Berikut daftarnya, pertama adalah perguruan tinggi melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
Kedua, civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut, yakni dalam keadaan sehat; dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid); khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya dan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. (Baca juga: Guru Besar Kesehatan Anak UI: Ini Cara Edukasi 3M kepada Anak-anak )
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, kebijakan untuk memulai perkuliahan tatap muka dan daring ini dikeluarkan sehubungan dengan keluarnya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: 8 Komponen Harus Disiapkan Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai )
Nizam menekankan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. “Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar," katanya melalui siaran pers, Kamis (3/12).
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Berikut daftarnya, pertama adalah perguruan tinggi melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
Kedua, civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut, yakni dalam keadaan sehat; dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid); khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya dan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. (Baca juga: Guru Besar Kesehatan Anak UI: Ini Cara Edukasi 3M kepada Anak-anak )
Lihat Juga :