Hari Anti Korupsi, Sektor Pendidikan Dinilai Masih Banyak Perilaku Korup
Rabu, 09 Desember 2020 - 21:23 WIB
loading...
FAGI meminta momentum hari Hari Anti Korupsi 9 Desember 2020 dijadikan momentum membersihkan praktik korup di sektor pendidikan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Federasi Aksi Guru Indonesia (FAGI) meminta momentum hari Hari Anti Korupsi 9 Desember 2020 dijadikan momentum membersihkan praktik korup di sektor pendidikan.
Menurut Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, hingga kini praktik korup masih terjadi dan berlangsung aman di sektor pendidikan. Selama ini praktek indikasi korupsi di lingkungan pendidikan khususnya di sekolah masih berjalan dengan aman. Beberapa indikasi korupsi di lingkungan pendidikan adalah berbagai pungutan yang dibebankan kepada siswa. (Baca juga: Ancaman Klaster Sekolah, Skema Perlindungan Guru dan Murid Harus Disiapkan )
"Masih ada pungutan yang prosesnya direkayasa, pungutan yang melalui musyawarah demokratis tapi melanggar regulasi, serta pungutan liar yang tanpa musyawarah dan melanggar UU," kata Iwan, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga : KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp56,1 Triliun Selama 2020 )
Menurut dia, penyalahgunaan dana pemerintah maupun dana masyarakat, biasanya terjadi korupsi struktural sebagai akibat lambatnya pencairan dana BOS baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah. Contohnya pencairan pada akhir tahun tetapi laporan mundur ke awal tahun sehingga bisa terjadi rekayasa kwitansi.
Menurut Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, hingga kini praktik korup masih terjadi dan berlangsung aman di sektor pendidikan. Selama ini praktek indikasi korupsi di lingkungan pendidikan khususnya di sekolah masih berjalan dengan aman. Beberapa indikasi korupsi di lingkungan pendidikan adalah berbagai pungutan yang dibebankan kepada siswa. (Baca juga: Ancaman Klaster Sekolah, Skema Perlindungan Guru dan Murid Harus Disiapkan )
"Masih ada pungutan yang prosesnya direkayasa, pungutan yang melalui musyawarah demokratis tapi melanggar regulasi, serta pungutan liar yang tanpa musyawarah dan melanggar UU," kata Iwan, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga : KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp56,1 Triliun Selama 2020 )
Menurut dia, penyalahgunaan dana pemerintah maupun dana masyarakat, biasanya terjadi korupsi struktural sebagai akibat lambatnya pencairan dana BOS baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah. Contohnya pencairan pada akhir tahun tetapi laporan mundur ke awal tahun sehingga bisa terjadi rekayasa kwitansi.
Lihat Juga :