Ancaman Klaster Sekolah, Skema Perlindungan Guru dan Murid Harus Disiapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan skema perlindungan guru dan siswa saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Perlindungan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
Kepala bidang Advokasi Guru P2G, Iman Z Haeri mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, ada empat jenis perlindungan guru yang wajib diberikan negara. Keempatnya yaitu perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual. (Baca juga: 14 SMP Gelar Simulasi Sekolah Tatap Muka Bersama Siswa )
"Setidaknya tiga jenis perlindungan guru di atas wajib dipenuhi pemerintah apalagi di masa pandemi ini," ujar Iman melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin, (7/12/2020).
Iman mengatakan, guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta di banyak daerah sudah masuk sekolah walaupun untuk jadwal piket. Ada juga yang sudah mulai mengajar PTM. Maka, dalam rangka perlindungan guru, kata dia, Pemda jangan mewajibkan guru yang berusia di atas 45 tahun untuk masuk sekolah.
"Pemda juga mesti membiayai penuh guru-guru yang dirawat di rumah sakit akibat covid-19, karena tertular dari klaster sekolah," tegasnya. (Baca juga: Covid-19 Meningkat, Guru dan Orang Tua Diminta Tunda Liburan Semester )
Guru honorer sebuah SMA dan Madrasah Aliyah (MA) ini juga meminta pemerintah pusat dan daerah betul-betul bisa memetakan dan memastikan kesiapan sekolah dalam melakukan PTM pada Januari 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), maupun Pemda jangan sekadar menerima laporan secara tertulis atau daring.
"Buktikan dengan kunjungan ke tiap-tiap sekolah satu demi satu. Berbagai survei membuktikan kesiapan sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan masih sangat minim di sekolah," kata Iman.
Syarat mutlak '5 Siap', juga harus terpenuhi, yakni Siap Pemdanya, Siap sekolah dan gurunya, Siap sarana-prasarananya, Siap orang tuanya, dan Siap siswanya. Semua komponen tersebut harus dipenuhi tanpa kecuali, bersifat menyeluruh dan bukan opsional. (Baca juga: Ingin Ikut Seleksi PPPK, Ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer )
P2G pun mendesak selama satu bulan ini Kemdikbud dan Pemda membuat pemetaan daerah dan sekolah mana yang memenuhi '5 Siap' dan yang belum. Lalu, memenuhi kebutuhan sarana-prasarana sekolah penunjang protokol kesehatan.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi pada orang tua siswa dan guru, serta membuat standar operasional prosedur (SOP) atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) PTM Januari 2021. Terakhir, memastikan alokasi anggaran khusus untuk menyiapkan sarana prasarana tersebut.
"Jika sekolah memang belum siap dengan semua '5 Siap' itu, maka pilihan untuk menunda PTM adalah yang terbaik. Jangan bertindak gegabah untuk membuka PTM Januari 2021. Jika tidak, guru dan siswa akan terus menjadi korban covid-19," ungkapnya.
Kepala bidang Advokasi Guru P2G, Iman Z Haeri mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, ada empat jenis perlindungan guru yang wajib diberikan negara. Keempatnya yaitu perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual. (Baca juga: 14 SMP Gelar Simulasi Sekolah Tatap Muka Bersama Siswa )
"Setidaknya tiga jenis perlindungan guru di atas wajib dipenuhi pemerintah apalagi di masa pandemi ini," ujar Iman melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin, (7/12/2020).
Iman mengatakan, guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta di banyak daerah sudah masuk sekolah walaupun untuk jadwal piket. Ada juga yang sudah mulai mengajar PTM. Maka, dalam rangka perlindungan guru, kata dia, Pemda jangan mewajibkan guru yang berusia di atas 45 tahun untuk masuk sekolah.
"Pemda juga mesti membiayai penuh guru-guru yang dirawat di rumah sakit akibat covid-19, karena tertular dari klaster sekolah," tegasnya. (Baca juga: Covid-19 Meningkat, Guru dan Orang Tua Diminta Tunda Liburan Semester )
Guru honorer sebuah SMA dan Madrasah Aliyah (MA) ini juga meminta pemerintah pusat dan daerah betul-betul bisa memetakan dan memastikan kesiapan sekolah dalam melakukan PTM pada Januari 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), maupun Pemda jangan sekadar menerima laporan secara tertulis atau daring.
"Buktikan dengan kunjungan ke tiap-tiap sekolah satu demi satu. Berbagai survei membuktikan kesiapan sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan masih sangat minim di sekolah," kata Iman.
Syarat mutlak '5 Siap', juga harus terpenuhi, yakni Siap Pemdanya, Siap sekolah dan gurunya, Siap sarana-prasarananya, Siap orang tuanya, dan Siap siswanya. Semua komponen tersebut harus dipenuhi tanpa kecuali, bersifat menyeluruh dan bukan opsional. (Baca juga: Ingin Ikut Seleksi PPPK, Ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer )
P2G pun mendesak selama satu bulan ini Kemdikbud dan Pemda membuat pemetaan daerah dan sekolah mana yang memenuhi '5 Siap' dan yang belum. Lalu, memenuhi kebutuhan sarana-prasarana sekolah penunjang protokol kesehatan.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi pada orang tua siswa dan guru, serta membuat standar operasional prosedur (SOP) atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) PTM Januari 2021. Terakhir, memastikan alokasi anggaran khusus untuk menyiapkan sarana prasarana tersebut.
"Jika sekolah memang belum siap dengan semua '5 Siap' itu, maka pilihan untuk menunda PTM adalah yang terbaik. Jangan bertindak gegabah untuk membuka PTM Januari 2021. Jika tidak, guru dan siswa akan terus menjadi korban covid-19," ungkapnya.
(mpw)