Ingin Ikut Seleksi PPPK, Ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer

Minggu, 06 Desember 2020 - 20:18 WIB
loading...
Ingin Ikut Seleksi PPPK, Ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta guru segera berkoordinasi agar bisa terdaftar di Dapodik Kemendikbud. Sebab hanya guru yang terdaftar mengajar di Dapodik yang bisa diusulkan untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan.

Sesdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengatakan, guru-guru yang saat ini bertugas mengajar namun belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud untuk segera memproses datanya di Dapodik. "Data kami sebenarnya adalah di Dapodik," katanya pada diskusi Peluang dan Tantangan Guru Honorer di Indonesia melalui Youtube Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, Minggu (6/12). (Baca juga: AGSI Harap Pengangkatan Guru Honorer Pertimbangkan Kriteria Lain )

Nunuk menerangkan, jika guru yang mengajar itu tidak terdata di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021. Oleh karena itu, dia mendorong agar para guru bisa berkoordinasi dengan sekolah dan pemerintah daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK dimulai.

Nunuk menerangkan, guru yang terdata di Dapodik yang untuk didaftarkan pada seleksi PPPK itu semestinya hanya sampai yang terdata Agustus saja. Namun kini diperpanjang sampai Desember ini. Oleh karena itu, dia mempersilahkan guru yang mungkin belum terdaftar itu bisa berkoordinasi sehingga bisa mengikuti seleksi PPPK. Nunuk menerangkan, seleksi guru PPPK tahun depan juga tidak mewajibkan guru memiliki sertifikasi pendidik.

Nunuk menjelaskan, mengapa pemerintah membuka seleksi guru PPPK karena berdasarkan Dapodik perhitungan sampai 2024 bahwa ada lebih dari 1 juta kebutuhan guru. "Dan ironisnya yang mengisi kebutuhan guru itu ialah guru-guru honorer. Untuk memenuhi itu maka pemerintah buka seleksi PPPK dan mereka pun bisa mendapat kesejahteraan yang layak," katanya. (Baca juga: Seleksi PPPK, Kemendikbud Dampingi Daerah agar Segera Menginput Data Guru )

Lalu siapa saja yang bisa mengikuti seleksi, Nunuk menerangkan, ialah semua guru honorer termasuk guru-guru eks K2. Selain itu, juga lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Selain itu bentuk dukungan pemerintah untuk guru honorer yang mengikuti seleksi, katanya, Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran yang tersedia secara online. Lalu setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

"Semua biaya ujian seleksi ditanggung oleh Kemendikbud. Supaya pemerintah daerah tidak memikirkan lagi soal biaya seleksi karena kami sudah menganggarkannya," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)