Ingat! Ini Sanksi bagi Mahasiswa Penerima KIP-Kuliah yang Tak Serius
Minggu, 20 Desember 2020 - 21:25 WIB
loading...
Sejumlah mahasiswa mengikuti kuliah tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul FIkri Faqih menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) bagi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah periode 2020. Karena program beasiswa ini murni program pemerintah dan tidak ada pungutan biaya apapun.
"Beasiswa ini adalah murni program pemerintah yang didukung DPR, sebagai pengganti bidikmisi, ditujukan bagi mereka yang tidak mampu," kata Fikri kepada wartawan, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Ini Pesan Menteri Agama untuk Penerima Program 5000 Doktor )
Di masa reses DPR, Politisi PKS ini diberi amanah untuk menyerahkan secara simbolis bantuan beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi masyarakat kepada 15 mahasiswa Politeknik Tri Sila Darma Kota Tegal. Hal serupa juga dilakukan oleh anggota Komisi X DPR lainnya.
Untuk itu, dia menegaskan, penggunaan dana beasiswa tersebut harus sesuai peruntukan."Tidak boleh pihak lain memungut, atau digunakan untuk keperluan di luar ketentuannya," tegasnya.
Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta (Jatijaya) PKS ini juga mengingatkan agar siapa saja yang mengetahui pelanggaran tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (Baca juga: Kemendikbud Kenalkan Beasiswa ADik, Ini Prioritasnya )
"Beasiswa ini adalah murni program pemerintah yang didukung DPR, sebagai pengganti bidikmisi, ditujukan bagi mereka yang tidak mampu," kata Fikri kepada wartawan, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Ini Pesan Menteri Agama untuk Penerima Program 5000 Doktor )
Di masa reses DPR, Politisi PKS ini diberi amanah untuk menyerahkan secara simbolis bantuan beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi masyarakat kepada 15 mahasiswa Politeknik Tri Sila Darma Kota Tegal. Hal serupa juga dilakukan oleh anggota Komisi X DPR lainnya.
Untuk itu, dia menegaskan, penggunaan dana beasiswa tersebut harus sesuai peruntukan."Tidak boleh pihak lain memungut, atau digunakan untuk keperluan di luar ketentuannya," tegasnya.
Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta (Jatijaya) PKS ini juga mengingatkan agar siapa saja yang mengetahui pelanggaran tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (Baca juga: Kemendikbud Kenalkan Beasiswa ADik, Ini Prioritasnya )
Lihat Juga :