KPK Ingatkan Rektor PTKIN se-Indonesia Tak Main Mata Kelola Keuangan Kampus
Senin, 21 Desember 2020 - 13:09 WIB
loading...
Komisioner KPK, Nurul Ghufron dalam acara Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia, Senin, (21/12). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rektor/Ketua PTKIN memiliki tanggung jawab besar dalam tata Kelola keuangan PTKIN . Keuangan PTKIN merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPK , Nurul Ghufron dalam acara Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia pada Senin, (21/12) melalui Zoom Meeting. Kegiatan Short Course ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan diikuti oleh seluruh Rektor/Ketua PTKIN se-Indonesia. (Baca juga: Menag Resmikan Alih Status IHDN Denpasar Menjadi Universitas Hindu Negeri )
Nurul Ghufron juga mengingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya. Di antaranya, menggunakan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, serta tidak disertai kejelasan bukti pertanggungjawaban (bukti rekayasa/fiktif), memerintahkan staf untuk mencairkan suatu mata anggaran tertentu dan selanjutnya ditransfer ke rekening pribadinya untuk digunakan bagi kepentingan pribadi/keluarganya tanpa ada rincian pertanggungjawaban.
Dia juga mengingatkan para rektor agar menghindari modus bekerja sama dengan Anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” suatu mata anggaran/nilai anggaran tertentu yang dalam pelaksanaannya nanti akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan merugikan keuangan negara/ daerah. Selain itu, dalam proses pengadaan barang/jasa, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan. Serta memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.
“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya. Oleh karena itu, kami berharap para Rektor/Ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata Kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. (Baca juga: Kemendikbud Dorong Jumlah Riset dari PMDSU )
Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPK , Nurul Ghufron dalam acara Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia pada Senin, (21/12) melalui Zoom Meeting. Kegiatan Short Course ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan diikuti oleh seluruh Rektor/Ketua PTKIN se-Indonesia. (Baca juga: Menag Resmikan Alih Status IHDN Denpasar Menjadi Universitas Hindu Negeri )
Nurul Ghufron juga mengingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya. Di antaranya, menggunakan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, serta tidak disertai kejelasan bukti pertanggungjawaban (bukti rekayasa/fiktif), memerintahkan staf untuk mencairkan suatu mata anggaran tertentu dan selanjutnya ditransfer ke rekening pribadinya untuk digunakan bagi kepentingan pribadi/keluarganya tanpa ada rincian pertanggungjawaban.
Dia juga mengingatkan para rektor agar menghindari modus bekerja sama dengan Anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” suatu mata anggaran/nilai anggaran tertentu yang dalam pelaksanaannya nanti akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan merugikan keuangan negara/ daerah. Selain itu, dalam proses pengadaan barang/jasa, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan. Serta memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.
“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya. Oleh karena itu, kami berharap para Rektor/Ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata Kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini. (Baca juga: Kemendikbud Dorong Jumlah Riset dari PMDSU )
Lihat Juga :