KPK Ingatkan Rektor PTKIN se-Indonesia Tak Main Mata Kelola Keuangan Kampus
Senin, 21 Desember 2020 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing bangsa, maka perlu peningkatan kualitas perguruan tinggi. Dan pondasi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi ini di antaranya adalah menciptakan Good University Governance (GUG).
“Prinsip Good University Governance adalah Transparansi, Akuntabilitas (kepada stakeholders), Responsibility (tanggung-jawab), Independensi (dalam pengambilan keputusan), Fairness (adil), Penjaminan mutu dan relevansi, Efektifitas dan efisiensi, Nirlaba,” kata guru besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.
Direktur Diktis, Prof. Suyitno menyebutkan bahwa penyelenggaraan short course ini dilatarbelakangi dengan background Rektor atau Ketua sebagai akademisi. “Rektor/Ketua adalah tugas tambahan yang karena statusnya harus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan para Rektor atau Ketua ini adalah akademisi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam tata kelola keuangan/anggaran, oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan harus terus dilakukan,” tutur Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.
“Dengan adanya short course ini setidaknya merefresh kembali pengetahuan para Rektor/Ketua terkait tata Kelola keuangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan pelanggaran peraturan perundang-undangan.” Pungkas lelaki kelahiran Tulungagung ini.
“Prinsip Good University Governance adalah Transparansi, Akuntabilitas (kepada stakeholders), Responsibility (tanggung-jawab), Independensi (dalam pengambilan keputusan), Fairness (adil), Penjaminan mutu dan relevansi, Efektifitas dan efisiensi, Nirlaba,” kata guru besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.
Direktur Diktis, Prof. Suyitno menyebutkan bahwa penyelenggaraan short course ini dilatarbelakangi dengan background Rektor atau Ketua sebagai akademisi. “Rektor/Ketua adalah tugas tambahan yang karena statusnya harus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan para Rektor atau Ketua ini adalah akademisi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam tata kelola keuangan/anggaran, oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan harus terus dilakukan,” tutur Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.
“Dengan adanya short course ini setidaknya merefresh kembali pengetahuan para Rektor/Ketua terkait tata Kelola keuangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan pelanggaran peraturan perundang-undangan.” Pungkas lelaki kelahiran Tulungagung ini.
(mpw)
Lihat Juga :